Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Provinsi DKI Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Indonesia, bukan Ibu Kota Nusantara (IKN). Putusan ini langsung mendapat sambutan positif dari Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda.
“Kami menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini yang menegaskan tidak ada kekosongan hukum terkait status ibu kota negara,” ujar Huda kepada wartawan, Kamis (14/5/2026). Menurutnya, meskipun Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 telah menyebut IKN sebagai ibu kota baru, Daerah Khusus Jakarta tetap sah menyandang status tersebut hingga ada ketetapan lebih lanjut.
Politisi yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan, sebuah undang-undang baru memiliki kekuatan hukum mengikat setelah diundangkan dan dicatat dalam lembaran negara. Namun, dalam konteks perubahan status hukum suatu wilayah atau pemindahan ibu kota, keberlakuan undang-undang tersebut membutuhkan syarat konstitutif tambahan.
“Dalam kasus pemindahan Ibu Kota Negara, keberlakuan UU baru tersebut secara hukum bergantung sepenuhnya pada penetapan Keputusan Presiden (Keppres) yang spesifik mengenai hal tersebut,” kata Huda.
Sementara itu, berdasarkan laporan dari Kepala Badan Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, fase pertama pembangunan IKN yang mencakup kawasan lembaga dan badan eksekutif telah rampung pada April 2026. Saat ini, pembangunan dilanjutkan ke fase kedua, yaitu melengkapi sarana dan prasarana infrastruktur untuk kawasan lembaga yudikatif dan legislatif.
Artikel Terkait
Langkah Jokowi Bersama PSI Dinilai Tak Akan Berpengaruh Maksimal
Mahfud MD: Hukum Ortodoks adalah Kudeta terhadap Demokrasi
XPeng Luncurkan X9 Facelift dan G6 Performance, Bawa Baterai 110 kWh
DPR Minta Kemenkes dan Polisi Usut Dugaan Intimidasi di Balik Kematian Dokter Icha