Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Provinsi DKI Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Indonesia, bukan Ibu Kota Nusantara (IKN). Putusan ini langsung mendapat sambutan positif dari Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda.
“Kami menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini yang menegaskan tidak ada kekosongan hukum terkait status ibu kota negara,” ujar Huda kepada wartawan, Kamis (14/5/2026). Menurutnya, meskipun Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 telah menyebut IKN sebagai ibu kota baru, Daerah Khusus Jakarta tetap sah menyandang status tersebut hingga ada ketetapan lebih lanjut.
Politisi yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan, sebuah undang-undang baru memiliki kekuatan hukum mengikat setelah diundangkan dan dicatat dalam lembaran negara. Namun, dalam konteks perubahan status hukum suatu wilayah atau pemindahan ibu kota, keberlakuan undang-undang tersebut membutuhkan syarat konstitutif tambahan.
“Dalam kasus pemindahan Ibu Kota Negara, keberlakuan UU baru tersebut secara hukum bergantung sepenuhnya pada penetapan Keputusan Presiden (Keppres) yang spesifik mengenai hal tersebut,” kata Huda.
Sementara itu, berdasarkan laporan dari Kepala Badan Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, fase pertama pembangunan IKN yang mencakup kawasan lembaga dan badan eksekutif telah rampung pada April 2026. Saat ini, pembangunan dilanjutkan ke fase kedua, yaitu melengkapi sarana dan prasarana infrastruktur untuk kawasan lembaga yudikatif dan legislatif.
Artikel Terkait
Trump dan Xi Bahas Lima Isu Kunci, dari Taiwan hingga Perang Iran, dalam Kunjungan Bersejarah ke Beijing
Puluhan Kepala Desa di Jombang Tolak Daftar Karyawan Koperasi Desa Merah Putih, Tuding Ada Titipan dari Partai Politik
ESQ Tours Gunakan Kereta Cepat Haramain untuk Jemput Calon Haji Khusus dari Madinah ke Makkah
KAI Tutup Perlintasan Liar di Kebon Baru-Tebet Demi Keselamatan Perjalanan Kereta