MPR Putuskan Gelar Ulang Final LCC Empat Pilar di Kalbar Usai Polemik Penilaian, Juri Diganti Independen

- Rabu, 13 Mei 2026 | 17:55 WIB
MPR Putuskan Gelar Ulang Final LCC Empat Pilar di Kalbar Usai Polemik Penilaian, Juri Diganti Independen

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI memutuskan untuk menggelar ulang babak final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar di Kalimantan Barat menyusul polemik penilaian yang dinilai tidak adil oleh publik. Keputusan ini diambil setelah MPR melibatkan pihak independen untuk mengevaluasi proses penjurian pada edisi sebelumnya.

Ketua MPR Ahmad Muzani mengungkapkan bahwa seluruh juri yang akan bertugas pada pertandingan ulang nanti merupakan figur independen yang sama sekali tidak terlibat dalam proses sebelumnya. “Ya, dari sisi pelaksanaan, tentu pelaksanaannya adalah Sekretariat Jenderal MPR. Tetapi semua juri yang terlibat adalah orang yang independen, yang tidak terlibat dalam proses kemarin. Yakni, tidak ada unsur dari Sekretariat Jenderal MPR,” ujarnya dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Muzani menambahkan bahwa pihaknya telah memanggil dua juri yang menjadi sorotan publik, yakni Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni. Keduanya telah diberikan teguran resmi atas penilaian yang dinilai tidak proporsional dalam lomba tersebut. “Sudah. Tadi kita panggil. Sudah kita tegur,” kata Muzani singkat.

Di sisi lain, MPR juga telah menyampaikan permohonan maaf secara kelembagaan atas insiden tersebut. Menurut Muzani, permohonan maaf yang disampaikan Sekretaris Jenderal MPR itu sudah mewakili seluruh pihak yang terlibat, termasuk kedua juri. “Ya, kelembagaan MPR kan sudah disampaikan oleh Pak Sekjen. Salah satu pimpinan kita sudah menyampaikan permohonan maaf. Jadi itu sudah mewakili keseluruhan termasuk juri, karena ini adalah kegiatan lembaga, bukan kegiatan orang per orang,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah mengungkapkan bahwa kedua juri telah dikenakan sanksi berupa penonaktifan dari acara LCC. Ia menyebut potensi sanksi administratif lebih lanjut masih dalam tahap kajian, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan aturan kepegawaian yang berlaku. “Kalau sanksi administrasi lainnya itu ada aturannya, ada prosesnya. Nah itu dalam tahap ini karena baru hari ini kita komunikasi dengan pimpinan MPR, jadi nanti itu kita lihat aturan-aturan yang berlaku dari BKN. Apakah ada unsur-unsur yang bisa keterkaitan dengan aturan yang ada di BKN,” imbuhnya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar