Kekhawatiran Monopoli Menguat, Pakar Desak Transparansi Rencana Kadin Buka Investasi Baru di Sektor Perunggasan

- Rabu, 13 Mei 2026 | 15:50 WIB
Kekhawatiran Monopoli Menguat, Pakar Desak Transparansi Rencana Kadin Buka Investasi Baru di Sektor Perunggasan

Rencana Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia untuk membuka pintu bagi investor baru, termasuk investor asing, di sektor hulu perunggasan menuai kekhawatiran akan menguatnya praktik monopoli yang selama ini membayangi industri tersebut. Langkah ini dinilai berpotensi memperparah ketimpangan struktur usaha yang sudah lama dikeluhkan para peternak rakyat.

Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) University, Prof. Yuli Retnani, menilai bahwa persoalan fundamental industri perunggasan nasional saat ini tidak lagi terletak pada aspek teknologi atau sistem produksi. Menurutnya, akar masalah justru berada pada struktur industri yang semakin terkonsentrasi dan dikuasai oleh segelintir pemain besar.

“Masalah utama industri perunggasan Indonesia bukan lagi sekadar teknologi produksi, melainkan strukturnya dan industrinya yang semakin terkonsentrasi sehingga mudah terjadi praktik monopoli. Akibatnya, sistem perunggasan menciptakan ketidakadilan ekonomi yang serius,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).

Yuli menjelaskan, konsentrasi industri telah menimbulkan ketidakadilan ekonomi yang nyata, terutama bagi peternak rakyat. Oleh karena itu, ia mendesak agar rencana menghadirkan investor baru disertai dengan penjelasan yang transparan mengenai dampaknya terhadap iklim persaingan usaha.

“Apakah ini akan memperbaiki persaingan usaha atau justru memperkuat dominasi pelaku usaha besar? Itu yang harus dijawab,” tegasnya.

Dalam paparannya, Yuli mengungkapkan bahwa selama ini perusahaan-perusahaan besar telah melakukan integrasi usaha secara vertikal yang sangat kuat. Mulai dari pembibitan day old chick (DOC), produksi pakan, obat-obatan dan vaksin, rumah potong, distribusi, cold storage, hingga perdagangan ritel, semuanya berada dalam satu kendali.

Kondisi tersebut, lanjutnya, membuat perusahaan besar mampu mengendalikan harga input, pasokan DOC, jalur distribusi, dan bahkan memengaruhi harga ayam serta telur di tingkat pasar. Akibatnya, peternak rakyat hanya menjadi penerima harga atau price taker yang tidak memiliki daya tawar.

“Akhirnya, peternak rakyat hanya menjadi price taker, membeli input mahal, menjual hasil murah, dan menanggung risiko terbesar. Di sinilah letak ketidakadilan dari industri perunggasan ini,” ujar dia.

Sementara itu, Yuli menegaskan bahwa pemerintah harus hadir untuk membenahi struktur industri yang dinilai tidak sehat. Selain pemerintah, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPI) juga diminta untuk melakukan reformasi secara bertahap demi menciptakan persaingan yang lebih adil.

“Pembatasan integrasi vertikal yang berlebihan harus dilakukan dengan membuat batas integrasi usaha tertentu. Misalnya, perusahaan pembibit besar tidak boleh mendominasi perdagangan livebird, integrator besar dibatasi proporsi budidaya langsung, dan sebagian pasar wajib dialokasikan untuk peternak mandiri,” pungkasnya.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar