Hakim Tipikor Jadwalkan Sidang Tuntutan Nadiem Makarim Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

- Rabu, 13 Mei 2026 | 11:31 WIB
Hakim Tipikor Jadwalkan Sidang Tuntutan Nadiem Makarim Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dijadwalkan menghadapi sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu, 13 Mei 2026. Agenda persidangan tersebut merupakan kelanjutan dari proses hukum yang menjeratnya sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan perangkat manajemen perangkat Chrome.

“Atas permintaan penuntut umum, mohon diberikan kesempatan membacakan tuntutan pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026,” ujar Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah dalam persidangan pada Senin, 11 Mei 2026. Permohonan itu disampaikan langsung di hadapan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Sehari sebelum penetapan jadwal tuntutan, majelis hakim Tipikor telah menjatuhkan vonis terhadap eks konsultan teknologi, Ibrahim Arif atau yang akrab disapa Ibam. Ia divonis empat tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta. Majelis hakim juga menetapkan bahwa denda tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Dalam dakwaan jaksa, Nadiem diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pada program digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk tahun anggaran 2019 hingga 2022. Total kerugian negara yang didakwakan mencapai Rp2,18 triliun.

Secara rinci, kerugian tersebut mencakup Rp1,56 triliun yang terkait dengan program digitalisasi pendidikan di kementerian tersebut. Selain itu, terdapat kerugian sebesar 44,05 juta dolar Amerika Serikat, atau setara dengan Rp621,39 miliar, yang disebut berasal dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat bagi proses pembelajaran.

Jaksa mendakwa bahwa pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi itu tidak dilaksanakan sesuai perencanaan serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa. Lebih lanjut, dalam dakwaan disebutkan bahwa Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana PT AKAB disebut bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Dakwaan tersebut juga dikaitkan dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun 2022, di mana Nadiem tercatat memiliki surat berharga senilai Rp5,59 triliun. Sidang pembacaan tuntutan terhadap mantan menteri itu pun dinanti sebagai babak baru dalam perkara korupsi yang menyita perhatian publik.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar