Nadiem Makarim Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook dengan Gelang Elektronik

- Rabu, 13 Mei 2026 | 10:46 WIB
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook dengan Gelang Elektronik

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026), untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Nadiem yang kini berstatus tahanan rumah tampak mengenakan gelang pemantau elektronik di pergelangan kakinya. Alat tersebut dipasang untuk memastikan kepatuhan selama masa perawatan medis menjelang operasi yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu malam.

“Walaupun saya langsung operasi di rumah sakit. Jadi, ya apa pun yang akan terjadi hari ini, ya saya hadapi saja,” ujar Nadiem kepada wartawan di lokasi.

Peralihan status menjadi tahanan rumah telah berlaku sejak Selasa (12/5/2026). Langkah ini diambil agar Nadiem dapat berada di lingkungan steril untuk mencegah risiko reinfeksi sebelum tindakan operasi medis. Ia menegaskan bahwa alat detektor tersebut wajib dikenakan selama 24 jam dan hanya diperbolehkan meninggalkan rumah untuk keperluan persidangan atau perawatan di rumah sakit.

“Hanya boleh di rumah saja, tidak boleh ke mana-mana kecuali untuk sidang atau perawatan di rumah sakit. Alat ini (detektor) dipakai 24 jam, tidak bisa dilepas,” jelas Nadiem.

Di sisi lain, Nadiem mengungkapkan rasa syok atas vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada mantan tenaga konsultannya, Ibrahim Arief alias Ibam, pada hari sebelumnya. Ia menyayangkan putusan tersebut karena menilai Ibam tidak bersalah. Nadiem juga menyoroti adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari dua hakim yang menyatakan bahwa Ibam seharusnya dibebaskan.

“Sangat menyedihkan buat saya, orang yang sama sekali tidak bersalah bisa divonis 4 tahun,” kata Nadiem.

Dalam sidang agenda tuntutan kali ini, Nadiem memilih untuk tidak memberikan pernyataan pembelaan dan hanya akan mendengarkan pembacaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia berharap tuntutan yang disusun JPU bersandar sepenuhnya pada fakta-fakta yang telah terungkap selama proses persidangan berlangsung.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar