Nadiem Makarim Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Pengadaan Chromebook, Kenakan Gelang Detektor

- Rabu, 13 Mei 2026 | 10:36 WIB
Nadiem Makarim Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Pengadaan Chromebook, Kenakan Gelang Detektor

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu siang. Ia tampak hadir dengan mengenakan gelang detektor elektronik yang terpasang di pergelangan kakinya.

“Iya (masih pakai gelang detektor), nggak bisa dilepas ini,” ujar Nadiem kepada awak media di lokasi persidangan.

Nadiem menjelaskan bahwa alat pemantau tersebut merupakan konsekuensi dari statusnya sebagai tahanan rumah. Ia mengaku hanya diperbolehkan beraktivitas di dalam rumah dan dilarang bepergian ke luar, kecuali untuk menjalani perawatan medis atau menghadiri agenda persidangan.

“Nggak boleh. Hanya boleh di rumah saja. Nggak boleh ke mana-mana, dan hanya untuk sidang atau perawatan di rumah sakit,” katanya menegaskan.

Menjelang sidang tuntutan, Nadiem mengaku telah mempersiapkan diri secara mental. Ia menyatakan harapannya untuk dibebaskan dari perkara yang menjeratnya. Menurutnya, seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan sebelumnya sudah sangat jelas dan seharusnya menjadi dasar pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan.

“Saya mempersiapkan saja secara mental ya. Saya pun tidak mengetahui apa lagi yang bisa saya buktikan, sudah sangat jelas ya semua fakta persidangan. Jadi hari ini ya saya mendengar saja versi daripada Kejaksaan, dan apakah fakta persidangan itu menjadi basis daripada tuntutan, atau itu dihiraukan sama sekali, diabaikan gitu fakta persidangannya,” tuturnya.

“Tentu yang diharapkan tuntutan bebas. Karena dari fakta persidangan ya memang seharusnya ini mengikuti fakta persidangan. Ya kita lihat nanti, apakah fakta persidangan ada artinya dalam penyusunan tuntutan atau tidak,” imbuhnya.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook yang digelar saat ia masih menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun.

Jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa kerugian negara sebesar itu terdiri dari dua komponen. Pertama, harga pembelian Chromebook yang dinilai terlalu mahal, yakni sebesar Rp1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp1,5 triliun. Kedua, pengadaan perangkat Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat, dengan nilai mencapai USD44.054.426 atau setara dengan sekitar Rp621.387.678.730,00.

Selain Nadiem, terdapat tiga orang terdakwa lain dalam kasus yang sama. Mereka adalah Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar pada Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021; Mulyatsyah, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek tahun 2020; serta Ibrahim Arief, yang merupakan tenaga konsultan di lingkungan Kemendikbudristek pada era kepemimpinan Nadiem.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar