Sebanyak 19 warga negara Indonesia (WNI) diamankan aparat keamanan Arab Saudi selama penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026. Mereka diduga terlibat dalam serangkaian pelanggaran, mulai dari promosi layanan haji ilegal, praktik penjualan dam yang tidak sesuai ketentuan, hingga tindakan mendokumentasikan perempuan lokal tanpa izin.
Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B. Ambary, menyatakan bahwa pihaknya melalui Tim Pelindungan Jemaah telah mendatangi kantor polisi setempat untuk memantau perkembangan kasus. Dari keseluruhan WNI yang diamankan, sebanyak 15 orang tengah menjalani pemeriksaan di wilayah Khororoh, sementara empat orang lainnya berada di Al-Mansyur.
“Saat ini, 15 orang sedang diperiksa di wilayah Khororoh dan 4 orang lainnya berada di Al-Mansyur,” ujar Yusron dalam keterangan resminya, Jumat (15/5/2026).
Dari total 19 WNI yang diperiksa, dua orang telah mendapatkan pembebasan bersyarat. Keduanya terlibat dalam kasus yang berbeda, yakni dugaan merekam perempuan Saudi di Masjid Nabawi dan satu orang lainnya terkait penjualan dam. Khusus untuk jemaah yang tersandung kasus pengambilan video tanpa izin, Yusron memastikan bahwa yang bersangkutan masih diperbolehkan melanjutkan rangkaian ibadah haji sambil menunggu perkembangan hukum.
“Untuk saat ini dia memang masih dibebaskan dan boleh melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya. KJRI akan terus memantau apakah akan ada tuntutan hak khusus dari pihak perempuan yang diambil videonya itu,” kata Yusron.
Yusron menjelaskan, nasib para WNI tersebut sangat bergantung pada ada atau tidaknya tuntutan dari korban. Dalam sistem hukum Arab Saudi, terdapat perbedaan antara pidana umum dan pidana khusus. Jika tidak ada tuntutan khusus, yang bersangkutan dapat kembali ke Tanah Air sesuai jadwal kepulangan. Namun, jika ada tuntutan dari korban, proses hukum akan berlanjut.
“Pidana khusus ini sangat bergantung pada tuntutan pihak korban,” tegasnya.
Sementara itu, terkait empat kasus penjualan dam, satu orang telah dibebaskan bersyarat karena bukti yang dikumpulkan aparat setempat belum mencukupi. Yusron mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menekankan bahwa status 19 WNI saat ini masih sebagai tertuduh, bukan tersangka.
“Aparat keamanan memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti. Jika belum lengkap, masa penahanan bisa diperpanjang hingga 20 hari. KJRI sudah berbicara langsung dengan para tertuduh untuk memastikan mereka mendapatkan hak-haknya,” pungkas Yusron.
Artikel Terkait
Nissan Catat Kerugian Bersih Rp59 Triliun, Tekuk Strategi Tutup Tujuh Pabrik dan PHK 20.000 Karyawan
Persebaya Percepat Negosiasi Kontrak Baru Bruno Moreira di Tengah Godaan Persib dan Klub Yunani
Leo/Daniel Tembus Perempatfinal Thailand Open 2026 meski Akui Chemistry Belum Pulih
Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara, Pakar Soroti Risiko Kriminalisasi Kebijakan Digitalisasi Pendidikan