19 WNI Diamankan di Arab Saudi saat Haji 2026 karena Promosi Ilegal hingga Rekam Perempuan Tanpa Izin

- Jumat, 15 Mei 2026 | 06:50 WIB
19 WNI Diamankan di Arab Saudi saat Haji 2026 karena Promosi Ilegal hingga Rekam Perempuan Tanpa Izin

Sebanyak 19 warga negara Indonesia (WNI) diamankan aparat keamanan Arab Saudi selama penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026. Mereka diduga terlibat dalam serangkaian pelanggaran, mulai dari promosi layanan haji ilegal, praktik penjualan dam yang tidak sesuai ketentuan, hingga tindakan mendokumentasikan perempuan lokal tanpa izin.

Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B. Ambary, menyatakan bahwa pihaknya melalui Tim Pelindungan Jemaah telah mendatangi kantor polisi setempat untuk memantau perkembangan kasus. Dari keseluruhan WNI yang diamankan, sebanyak 15 orang tengah menjalani pemeriksaan di wilayah Khororoh, sementara empat orang lainnya berada di Al-Mansyur.

“Saat ini, 15 orang sedang diperiksa di wilayah Khororoh dan 4 orang lainnya berada di Al-Mansyur,” ujar Yusron dalam keterangan resminya, Jumat (15/5/2026).

Dari total 19 WNI yang diperiksa, dua orang telah mendapatkan pembebasan bersyarat. Keduanya terlibat dalam kasus yang berbeda, yakni dugaan merekam perempuan Saudi di Masjid Nabawi dan satu orang lainnya terkait penjualan dam. Khusus untuk jemaah yang tersandung kasus pengambilan video tanpa izin, Yusron memastikan bahwa yang bersangkutan masih diperbolehkan melanjutkan rangkaian ibadah haji sambil menunggu perkembangan hukum.

“Untuk saat ini dia memang masih dibebaskan dan boleh melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya. KJRI akan terus memantau apakah akan ada tuntutan hak khusus dari pihak perempuan yang diambil videonya itu,” kata Yusron.

Yusron menjelaskan, nasib para WNI tersebut sangat bergantung pada ada atau tidaknya tuntutan dari korban. Dalam sistem hukum Arab Saudi, terdapat perbedaan antara pidana umum dan pidana khusus. Jika tidak ada tuntutan khusus, yang bersangkutan dapat kembali ke Tanah Air sesuai jadwal kepulangan. Namun, jika ada tuntutan dari korban, proses hukum akan berlanjut.

“Pidana khusus ini sangat bergantung pada tuntutan pihak korban,” tegasnya.

Sementara itu, terkait empat kasus penjualan dam, satu orang telah dibebaskan bersyarat karena bukti yang dikumpulkan aparat setempat belum mencukupi. Yusron mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menekankan bahwa status 19 WNI saat ini masih sebagai tertuduh, bukan tersangka.

“Aparat keamanan memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti. Jika belum lengkap, masa penahanan bisa diperpanjang hingga 20 hari. KJRI sudah berbicara langsung dengan para tertuduh untuk memastikan mereka mendapatkan hak-haknya,” pungkas Yusron.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler