MURIANETWORK.COM - Polda Jawa Timur membeberkan hasil pemeriksaan sementara terkait kasus pembakaran Briptu Rian Dwi Wicaksono oleh istrinya sendiri yang sama-sama polisi, yakni, Briptu Fadhilatun Nikmah.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyebutkan, motif tersangka Briptu Fadhilatun membakar suaminya sendiri karena judi online.
Dari keterangan Briptu Fadhilatun, Briptu Rian seringa menghabiskan uang belanja untuk judi online. Seharusnya, uang belanja itu dipakai untuk biayai ketiga anaknya.
“Perilaku almarhum (korban Briptu RWD) ini menghabiskan uang yang harusnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, tapi dipakai untuk main judi online,” katanya.
Briptu Fadhilatun kemudian merasa jengkel. Sebab, dari keterangan Fadhilatun, kebutuhan ketiga anaknya masih banyak. Ada yang masih bayi dan balita.
Artikel Terkait
OTT KPK Riau: Gubernur Tak Bisa Dihubungi, Penyidik Periksa Saksi di Mapolda
Unusa Raih 2 Penghargaan di Anugerah Kampus Unggulan 2025 LLDikti VII
OTT KPK di Riau: Gubernur Abdul Wahid Tak Bisa Dihubungi, Diduga Terkait Proyek PUPR
Hasil Asesmen BNN untuk Onadio Leonardo: Syarat Rehabilitasi Terpenuhi?