Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis laporan terbaru harta kekayaan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tercatat mencapai Rp27,9 miliar. Data tersebut termuat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 23 Maret 2026 untuk periode kepemilikan harta sepanjang tahun 2025.
Berdasarkan informasi yang diakses dari situs e-LHKPN KPK, Selasa (12/5/2026), kekayaan terbesar Gibran berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan. Ia tercatat memiliki tujuh bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Surakarta (Solo) dan Sragen, dengan total nilai mencapai Rp17,44 miliar. Seluruh aset properti tersebut dilaporkan berstatus hasil usaha sendiri.
Di samping properti, Wakil Presiden juga melaporkan kepemilikan sejumlah kendaraan bermotor. Rinciannya meliputi Honda Scoopy tahun 2015, Honda CB-125 tahun 1974, Royal Enfield tahun 2017, dua unit Toyota Avanza masing-masing tahun 2012 dan 2016, Isuzu Panther tahun 2012, serta Daihatsu Grand Max tahun 2015. Total nilai seluruh kendaraan tersebut mencapai Rp286,5 juta.
Sementara itu, Gibran juga mencatatkan harta bergerak lainnya senilai Rp280 juta dan surat berharga sebesar Rp5,55 miliar. Kas dan setara kas yang dimilikinya tercatat Rp4,35 miliar. Dalam laporan tersebut, ia juga menyatakan tidak memiliki utang sama sekali.
Apabila dibandingkan dengan periode sebelumnya, jumlah kekayaan Gibran mengalami peningkatan. Dalam LHKPN tahun 2024, total harta yang dilaporkan mencapai Rp27,5 miliar. Dengan demikian, terdapat kenaikan sekitar Rp400 juta dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
Artikel Terkait
Mulai 2026, 80 Persen Beasiswa LPDP Diprioritaskan untuk Bidang STEM dan Industri Strategis
Kapolri: Hari Bhayangkara ke-80 Jadi Momentum Evaluasi Polri
Demo Ricuh di Grahadi, Polisi Tetapkan Empat Tersangka
AS dan Iran Sepakat Hentikan Eskalasi, Akan Bertemu di Qatar Bahas Selat Hormuz