Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, meluapkan kemarahannya menyusul terbongkarnya praktik sindikat penipuan online bermodus love scamming yang melibatkan 145 narapidana di Rumah Tahanan Kelas IIB Kotabumi, Lampung. Ia menegaskan kasus tersebut telah diserahkan kepada Polda Lampung untuk diusut tuntas, termasuk dugaan keterlibatan oknum petugas rutan.
“Usut tuntas dan tindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk pegawai kami,” ujar Menteri Agus dalam konferensi pers pada Senin, 11 Mei 2026.
Menyinggung soal dugaan keterlibatan oknum pegawai, Menteri Agus menjelaskan bahwa Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf, telah menyampaikan adanya ketentuan yang mewajibkan pemeriksaan internal terlebih dahulu oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenimipas sebelum kasus dilimpahkan ke kepolisian. “Tadi kami sudah minta, tapi kata Pak Kapolda, aturannya harus melalui pemeriksaan internal. Nanti mungkin Pak Kapolda akan jelaskan. Tapi yang pastinya, ada melibatkan pegawai kami di lingkungan Pemasyarakatan,” terangnya.
Menteri Agus menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik kejahatan yang beroperasi dari balik tembok lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 150 orang dalam kasus sindikat love scamming di Rutan Kelas IIB Kotabumi. “Nanti kami akan terima hasil pemeriksaan dari Pak Kapolda, setelah beliau melakukan pemeriksaan terhadap lebih kurang 100, lebih 150 orang diperiksa, dilakukan pemeriksaan di Polda Lampung. Nanti yang melibatkan pegawai, akan kita dalami,” katanya.
Ia kembali menekankan bahwa pegawai rutan yang terbukti membantu jalannya kejahatan ini akan diserahkan kepada polisi untuk diproses secara pidana. “Apabila nanti memang mereka terbukti menjadi bagian daripada kasus ini, ini akan kami serahkan lagi ke Polda Lampung untuk melakukan proses penyelidikan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Polda Lampung berhasil membongkar jaringan penipuan bermodus love scamming tersebut. Sebanyak 145 narapidana yang menghuni Rutan Kelas IIB Kotabumi diduga kuat terlibat dalam operasi kejahatan ini. “Jadi awalnya kami turunkan tim dan kami dapati barang bukti yang seperti disampaikan Kapolda, barang bukti baik HP maupun kartu ATM. Selanjutnya dari sana kami berkoordinasi dengan Polda Lampung hingga kasus ini terbongkar,” jelas Menteri Agus.
Menteri Agus memastikan tim dari pihaknya dan Polda Lampung akan terus mengusut kasus ini secara bersama-sama. “Sampai saat ini masih terus bekerja, banyak pihak yang masih terus diambil keterangan termasuk dari pihak Rutan Kelas IIB Kotabumi,” sambungnya.
Sementara itu, Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap pada 30 April 2026. Ratusan narapidana yang terlibat berasal dari blok A, B, dan C rutan setempat. Dalam pengembangan kasus, polisi telah menetapkan 137 orang sebagai tersangka dengan peran yang bervariasi. “Perannya ini berbeda-beda, jadi ada yang pembuka yakni melakukan perkenalan awal. Selanjutnya pekerja yakni yang mengajak korban untuk berpacaran, dan terakhir peran penembak, yakni orang yang mengeksekusi atau memeras uang korbannya,” jelas Helfi.
Artikel Terkait
Pertemuan Perdana Mahfud MD dan Jokowi Usai Pilpres 2024, Bahas Kerinduan Masa Kabinet
Dirjen Dukcapil Tegaskan KTP-el Masih Wajib untuk Check-in Hotel, Bantah Isu Larangan Fotokopi
MPR RI Minta Maaf atas Polemik LCC Empat Pilar di Kalbar, Nonaktifkan Juri dan MC
70 Anggota Parlemen Partai Buruh Desak Keir Starmer Mundur Usai Kekalahan Telak di Pemilu Lokal