Buruh Serukan Revisi Upah Minimum, Aksi Massa Warnai Depan Istana

- Kamis, 08 Januari 2026 | 07:15 WIB
Buruh Serukan Revisi Upah Minimum, Aksi Massa Warnai Depan Istana

Ribuan buruh kembali turun ke jalan hari ini. Aksi yang digelar Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh ini fokus menolak kebijakan upah minimum yang baru saja ditetapkan pemerintah, khususnya untuk Jakarta dan Jawa Barat.

Mereka berkumpul di depan Istana Negara sekitar pukul sepuluh pagi lebih. Menurut rencana, massa akan datang dari berbagai penjuru Jakarta dan Jawa Barat banyak yang menggunakan konvoi sepeda motor.

Presiden KSPI sekaligus ketua Partai Buruh, Said Iqbal, yang memimpin aksi ini, menyampaikan kegeramannya.

"Kami tidak terima dengan penetapan UMP DKI 2026 dan UMSK se-Jawa Barat. Itu jauh dari kata layak," ujarnya kepada para wartawan.

Dia menegaskan, tuntutan utama mereka adalah revisi total. Untuk Jakarta, mereka mendesak upah minimum provinsi disesuaikan dengan seratus persen Kebutuhan Hidup Layak, yang angkanya sekitar Rp 5,89 juta per bulan. Tak cuma itu, upah minimum sektoral juga harus lima persen lebih tinggi dari angka KHL tersebut.

Di sisi lain, untuk Jawa Barat, situasinya tak kalah rumit. KSPI menuntut agar Surat Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota dicabut. Mereka ingin nilai UMSK dikembalikan sesuai rekomendasi awal dari Bupati atau Wali Kota di masing-masing daerah, yang totalnya mencapai sembilan belas kabupaten dan kota.

Jalan hukum pun sudah ditempuh. Organisasi buruh ini diketahui telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara menentang penetapan upah di Jakarta dan Jawa Barat. Bahkan, mereka sedang mengkaji langkah serupa untuk beberapa provinsi lain, Sumatera Utara salah satunya.

Jadi, suasana di sekitar Istana pagi ini dipastikan akan ramai. Aksi ini menjadi penanda bahwa persoalan upah layak masih menjadi perdebatan panas antara pekerja dan pemangku kebijakan.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar