Penggerebekan terhadap praktik perjudian sabung ayam di Kabupaten Tangerang berhasil membekuk dua orang tersangka dan mengamankan puluhan unit sepeda motor. Operasi yang digelar di Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, itu dipimpin langsung oleh Kapolres Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, pada Minggu (10/5/2025).
Penangkapan tersebut bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas perjudian di wilayah mereka. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Polresta Tangerang dengan melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang telah ditentukan.
“Kami mendapat informasi adanya aktivitas judi sabung ayam. Dan kami langsung bergerak melakukan penggerebekan,” ujar Indra Waspada dalam keterangannya.
Saat petugas tiba di tempat kejadian, sebagian besar pelaku yang sedang bertaruh berhamburan dan melarikan diri. Meskipun demikian, aparat berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat langsung dalam praktik ilegal tersebut.
Dari lokasi, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain 13 ekor ayam aduan, enam sarung ayam, satu jam dinding, buku rekapan taruhan, serta kandang ayam. Selain itu, sebanyak 28 unit sepeda motor yang digunakan para penjudi untuk datang ke lokasi juga diamankan.
Artikel Terkait
Arsenal Kalahkan West Ham 1-0 Berkat Gol Dramatis Trossard
PSIM Yogyakarta Kalahkan Malut United 2-0, Naik ke Peringkat 11 Klasemen
Evakuasi Penumpang Kapal Pesiar MV Hondius Dimulai di Tenerife Usai Wabah Hantavirus Tewaskan Tiga Orang
Bentrok Suporter Persija dan Persib di Bogor, Dua Orang Luka-Luka