Polisi Bongkar Praktik Jual Beli Airgun Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Satu Tersangka Diamankan

- Jumat, 26 Juni 2026 | 06:05 WIB
Polisi Bongkar Praktik Jual Beli Airgun Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Satu Tersangka Diamankan

Praktik jual beli senjata airgun secara ilegal di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, berhasil diungkap oleh kepolisian. Seorang pria diamankan bersama puluhan pucuk airgun dan amunisinya dalam operasi yang melibatkan penyamaran petugas sebagai pembeli.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Informasi mengenai adanya transaksi jual beli airgun ilegal kemudian ditindaklanjuti oleh tim Unit II. Petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial MF.

MF ditangkap setelah polisi menjalankan skema undercover buy. Dalam penggeledahan, ditemukan puluhan senjata airgun yang siap diperjualbelikan. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa MF berperan sebagai reseller yang akan menjual kembali barang tersebut. Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan, termasuk menelusuri asal-usul airgun yang diperoleh tersangka.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP AA Nugrah Made Pandu Prabawa, mengungkapkan bahwa informasi awal mengenai jual beli airgun diperoleh melalui aplikasi WhatsApp. Dari sana, petugas bergerak dengan menyamar menjadi calon pembeli.

“Petugas melakukan penyelidikan dan undercover buy hingga berhasil mengamankan seorang pelaku saat hendak melakukan transaksi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok,” demikian keterangan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (25/6).

Dalam aksinya, petugas yang menyamar memesan airgun jenis WG 321 hitam ‘non bloback’ atau tidak kokang caliber 6mm dengan sistem Power By Co². Pada Rabu (6/5), komunikasi kembali dilakukan dan tercapai kesepakatan untuk bertransaksi secara langsung. Transaksi tersebut berlangsung di lokasi yang telah ditentukan, yakni di Jalan Panaitan, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Di tempat itulah MF akhirnya diamankan.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.