Gubernur Jabar Tanggung Biaya Perawatan Korban Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung

- Jumat, 26 Juni 2026 | 07:00 WIB
Gubernur Jabar Tanggung Biaya Perawatan Korban Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil alih seluruh biaya perawatan seorang perempuan yang menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh pacarnya sendiri di Bandung. Korban diketahui telah mengalami kekerasan selama tiga tahun sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi kritis di rumah sakit. Dedi bahkan menjanjikan hadiah Rp 250 juta bagi siapa pun yang berhasil menemukan pelaku yang saat itu masih buron.

Kasus ini mencuat setelah korban berinisial YTR diantarkan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dalam keadaan mengenaskan. Keluarga korban tiba-tiba menerima pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal pada Rabu malam, 10 Juni 2026, yang memberitahukan bahwa YTR berada di IGD dengan dalih mengalami kecelakaan. Informasi itulah yang kemudian sampai ke Gubernur Dedi Mulyadi.

Begitu mengetahui kondisi korban, Dedi bergerak cepat. Ia memastikan keluarga tidak perlu memikirkan urusan administrasi medis maupun biaya rumah sakit. "Seluruh biayanya saya tanggung sampai selesai. Jadi tidak usah lagi mencari ke BPJS atau ke mana-mana, termasuk tidak perlu ada open donasi. Pemprov Jabar bertanggung jawab terhadap warganya," ujar Dedi, Kamis (24/6/2026).

Tak hanya biaya penanganan medis, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menyalurkan santunan logistik bagi keluarga yang mendampingi korban selama masa perawatan. Langkah ini diambil untuk meringankan beban keluarga di tengah proses pemulihan korban.

Di luar itu, Dedi mengimbau masyarakat, khususnya kaum perempuan, untuk meningkatkan kewaspadaan. "Hati-hati, waspada. Jika pergi dengan laki-laki, agar ditemani oleh pihak keluarga," tandasnya.

Pelaku penganiayaan berinisial TH (30) diketahui menyekap pacarnya sendiri selama tiga tahun. Aksi ini menyita perhatian publik dan menjadi peringatan keras akan pentingnya deteksi dini terhadap kekerasan dalam hubungan personal.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.