Polisi membongkar praktik penjualan senjata airgun ilegal yang dikendalikan dari balik layar marketplace. Seorang pria berinisial MF alias B ditangkap di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, setelah terbukti menjual senjata tersebut secara tertutup melalui platform daring.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo mengungkapkan, tersangka memiliki beberapa cara untuk memasarkan dagangannya. “Sebenarnya tersangka ini banyak jalur yang dilakukan untuk melakukan penjualan ini. Itu bisa langsung kenal, langsung melalui online atau bisa ada beberapa marketplace secara tertutup yang digunakan oleh tersangka,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).
MF tidak hanya menjual kepada siapa pun yang berminat, tetapi juga menyasar pihak-pihak yang dinilai membutuhkan. Dari aktivitasnya itu, ia mengaku telah mengantongi keuntungan hingga Rp 200 juta. Namun, Aris mengatakan tersangka tidak bisa merinci secara pasti berapa banyak unit yang sudah terjual. “Jadi, siapa yang mencoba untuk membeli, cocok harganya, langsung dilakukan penjualan. Yang bersangkutan tidak bisa merinci jelas berapa jumlah yang sudah dijual, tapi keuntungan yang dia peroleh sekitar Rp 100 hingga 200 jutaan,” katanya.
Yang menarik, MF ternyata bukan sekadar penjual. Ia juga memiliki kemampuan merakit dan memodifikasi senjata yang dipelajarinya secara otodidak melalui media sosial. “Tersangka menjual barang sudah jadi, tetapi yang bersangkutan juga memiliki kemampuan untuk memodifikasi jenis senjata dan di-upgrade untuk part-partnya,” jelas Aris.
Penangkapan MF berawal dari laporan masyarakat mengenai peredaran jual beli senjata airsoft gun melalui aplikasi pesan WhatsApp. Unit III Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok kemudian melakukan penyelidikan pada Selasa (5/5). Petugas menyamar sebagai pembeli atau melakukan undercover buy untuk menjerat pelaku.
Dalam penyamaran itu, polisi memesan airgun jenis WG 321 hitam ‘non bloback’ atau tidak kokang Cal. 6mm - Power By Co². Komunikasi terus berlanjut hingga akhirnya pada Rabu (6/5) tercapai kesepakatan untuk bertransaksi langsung di Jalan Panaitan, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. MF datang ke lokasi pada pukul 21.00 WIB dan langsung ditangkap petugas.
Saat digeledah di tempat kejadian, polisi menemukan sepucuk senjata airgun yang dibawa pelaku. Pengembangan lebih lanjut dilakukan ke kontrakan MF di kawasan Jati Cempaka, Pondok Gede, Kota Bekasi. Dari sana, polisi menyita puluhan barang bukti lainnya. “Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan 22 pucuk airgun, 88 pak peluru besi (gotri), 26 magasin, 300 kotak tabung gas karbondioksida (CO2),” kata Aris.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Sebut Ada Pihak Bayar Demonstran, Pengamat: Peringatan Keras Pemerintah soal Demo Tak Murni
Kemacetan Pagi di Tol Japek dan Janger Akibat Perbaikan Jalan dan Volume Kendaraan Tinggi
Ditjen Bina Keuda Kemendagri Raih Empat Penghargaan Pengelolaan Anggaran 2025
Caddy Perempuan di Tangerang Jadi Korban Penganiayaan, Polisi Selidiki Kasus