Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, didakwa menerima suap senilai total Rp 4,8 miliar yang berlangsung dalam rentang waktu 2013 hingga 2025. Uang dan rumah yang diterimanya itu disebut jaksa sebagai imbalan agar Hery menyatakan adanya maladministrasi dalam sejumlah kasus yang melibatkan perusahaan tambang nikel. Dalam menjalankan praktiknya, Hery bahkan menggunakan nama samaran salah satunya nama penyanyi legendaris John Lennon untuk menyamarkan identitasnya.
Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Kamis, 25 Juni 2026. Dalam persidangan itu, jaksa mengungkapkan bahwa suap diberikan agar Hery, selaku anggota Ombudsman, mengeluarkan laporan yang menyatakan bahwa penetapan kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri merupakan perbuatan maladministrasi.
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu, menggerakkan Terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku anggota Ombudsman Republik Indonesia agar dalam Laporan Hasil Ombudsman RI,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Suap juga ditujukan agar Hery menyatakan penolakan permohonan peningkatan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi menjadi IUP operasi produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai bentuk maladministrasi.
Jaksa kemudian menguraikan secara rinci sumber penerimaan suap yang diterima Hery. Berikut perinciannya:
| 1. | Dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Tosida Indonesia sebesar Rp 675 juta melalui Lukman Malanuang yang diberikan melalui Edi Sugandi |
| 2. | Dari Tjia Peng Tjoan selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp 200 juta melalui Lukman Malanuang |
| 3. | Dari Agung Winarno berupa rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, seharga Rp 2,2 miliar |
| 4. | Dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp 1,2 miliar |
| 5. | Dari Agung Winarno sebesar Rp 525 juta |
| 6. | Dari Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp 50 juta |
Jika ditotal, suap berupa uang dan rumah yang diduga diterima Hery mencapai Rp 4.850.000.000 atau setara Rp 4,8 miliar.
Artikel Terkait
Menteri ESDM Pastikan Pasokan Batu Bara untuk PLTU PLN Kembali Normal
Presiden Prabowo Sebut Ada Pihak Bayar Demonstran, Pengamat: Peringatan Keras Pemerintah soal Demo Tak Murni
Kemacetan Pagi di Tol Japek dan Janger Akibat Perbaikan Jalan dan Volume Kendaraan Tinggi
Ditjen Bina Keuda Kemendagri Raih Empat Penghargaan Pengelolaan Anggaran 2025