Upaya penyelundupan satwa hidup asal Thailand berhasil digagalkan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Belasan hewan eksotis disembunyikan di dalam kaus kaki dan celana ketat elastis yang dikenakan seorang penumpang.
Penggagalan ini dilakukan oleh Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten, yang bersinergi dengan Bea Cukai serta aparat penegak hukum. Kepala Biro Hukum dan Humas Barantin, Hudiansyah Is Nursal, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi petugas Bea Cukai yang mencurigai seorang penumpang penerbangan internasional asal Thailand. Penumpang tersebut diduga membawa satwa tanpa dilengkapi dokumen resmi karantina.
Berdasarkan informasi itu, petugas karantina bersama instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang. Hasilnya, ditemukan sejumlah satwa hidup yang sengaja disembunyikan di dalam kaus kaki dan diselipkan pada legging yang dikenakan. Satwa-satwa tersebut terdiri atas tiga ekor marmoset, empat ekor kadal panama, dua ekor bearded dragon, dan satu ekor kadal uromastyx.
Hudiansyah menegaskan bahwa setiap pemasukan media pembawa, seperti hewan atau satwa, wajib memenuhi persyaratan karantina. Hal ini penting untuk memastikan kondisi kesehatan hewan sebelum masuk ke Indonesia.
"Pemasukan hewan tanpa adanya jaminan kesehatan dari negara asal berpotensi menyebarkan hama dan penyakit hewan, serta dapat merusak ekosistem dan mengancam kelestarian sumber daya hayati Indonesia," ujar Hudiansyah, Minggu, 10 Mei 2026.
Atas perbuatannya, penumpang tersebut diduga melanggar Pasal 33 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pelanggaran ini mencakup memasukkan media pembawa tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal serta tidak melaporkan dan menyerahkannya kepada petugas karantina.
"Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," jelasnya.
Di sisi lain, Hudiansyah mengapresiasi sinergi antara Bea Cukai dan aparat penegak hukum dalam memperkuat pengawasan di pintu masuk negara. Kerja sama ini dinilai krusial untuk mencegah masuknya satwa ilegal yang dapat mengancam keanekaragaman hayati nasional.
Artikel Terkait
PSM Makassar dan Persijap Jepara Amankan Tempat di Super League Musim Depan
Pemerintah Wajibkan Simpan DHE SDA 12 Bulan di Bank Negara dan Konversi 50% ke Rupiah Mulai 1 Juni 2026
Mensos Gus Ipul: Akurasi Data dan Kredibilitas Lembaga Kunci Optimalisasi Panti Sosial
Pemerintah Revisi Aturan E-Commerce untuk Ringankan Beban Biaya UMKM