Pemerintah memastikan kebijakan kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Aturan ini dirancang untuk meningkatkan pasokan dolar Amerika Serikat di dalam negeri guna memperkuat nilai tukar rupiah di tengah tekanan global.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut akan dimulai pada awal bulan depan. Namun, ia mengakui bahwa rincian teknis, termasuk cakupan negara tujuan ekspor yang terdampak, masih menunggu penerbitan regulasi resmi. “Sudah diputuskan berlaku 1 Juni 2026. Negara mananya nanti dilihat ketika kita publish peraturan DHE-nya,” ujarnya, Minggu (10/5/2026).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan baru ini telah dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tentang DHE SDA. Dalam aturan anyar tersebut, terdapat dua poin krusial yang ditambahkan bagi para eksportir di sektor sumber daya alam.
Pertama, eksportir diwajibkan menempatkan dana hasil ekspor mereka di bank-bank milik negara atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) selama 12 bulan. Sebelumnya, para eksportir diperbolehkan menyimpan devisa hasil ekspor di berbagai bank, termasuk bank swasta. Kedua, pemerintah mewajibkan konversi 50 persen dari dana valuta asing tersebut ke dalam mata uang rupiah. Ketentuan ini dinilai lebih ringan dibandingkan aturan sebelumnya yang mewajibkan konversi seluruh valas ke rupiah.
Selain itu, instrumen keuangan untuk penempatan DHE SDA juga diperluas, termasuk melalui Surat Berharga Negara (SBN) valas pemerintah. Sementara itu, meskipun aturan ini memperketat pengelolaan devisa di sektor SDA umum, pemerintah memberikan perlakuan khusus bagi sektor minyak dan gas bumi (migas). Khusus sektor ini, pemerintah memberlakukan pengecualian retensi selama tiga bulan, sesuai dengan ketentuan lama.
Langkah penguatan aturan DHE SDA ini diharapkan menjadi amunisi bagi pemerintah dan Bank Indonesia (BI) dalam menghadapi volatilitas global. Dengan memastikan pasokan valas di dalam negeri tetap memadai, stabilitas nilai tukar rupiah diyakini dapat terjaga lebih baik.
Artikel Terkait
Pemerintah Targetkan Konversi LPG Impor ke CNG Domestik pada 2028–2029
FIFA Susun Bagan 32 Besar Piala Dunia 2026, Afrika Selatan vs Kanada Jadi Laga Perdana Babak Gugur
Adidas Kalahkan Nike dalam Perolehan Penjualan dan Kunjungan Toko Selama Piala Dunia 2026
Polisi Gagalkan Peredaran Narkotika yang Disamarkan dalam Kemasan Beras Basmati Asal India