Pemerintah Wajibkan Simpan DHE SDA 12 Bulan di Bank Negara dan Konversi 50% ke Rupiah Mulai 1 Juni 2026

- Minggu, 10 Mei 2026 | 17:25 WIB
Pemerintah Wajibkan Simpan DHE SDA 12 Bulan di Bank Negara dan Konversi 50% ke Rupiah Mulai 1 Juni 2026

Pemerintah memastikan kebijakan kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Aturan ini dirancang untuk meningkatkan pasokan dolar Amerika Serikat di dalam negeri guna memperkuat nilai tukar rupiah di tengah tekanan global.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut akan dimulai pada awal bulan depan. Namun, ia mengakui bahwa rincian teknis, termasuk cakupan negara tujuan ekspor yang terdampak, masih menunggu penerbitan regulasi resmi. “Sudah diputuskan berlaku 1 Juni 2026. Negara mananya nanti dilihat ketika kita publish peraturan DHE-nya,” ujarnya, Minggu (10/5/2026).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan baru ini telah dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tentang DHE SDA. Dalam aturan anyar tersebut, terdapat dua poin krusial yang ditambahkan bagi para eksportir di sektor sumber daya alam.

Pertama, eksportir diwajibkan menempatkan dana hasil ekspor mereka di bank-bank milik negara atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) selama 12 bulan. Sebelumnya, para eksportir diperbolehkan menyimpan devisa hasil ekspor di berbagai bank, termasuk bank swasta. Kedua, pemerintah mewajibkan konversi 50 persen dari dana valuta asing tersebut ke dalam mata uang rupiah. Ketentuan ini dinilai lebih ringan dibandingkan aturan sebelumnya yang mewajibkan konversi seluruh valas ke rupiah.

Selain itu, instrumen keuangan untuk penempatan DHE SDA juga diperluas, termasuk melalui Surat Berharga Negara (SBN) valas pemerintah. Sementara itu, meskipun aturan ini memperketat pengelolaan devisa di sektor SDA umum, pemerintah memberikan perlakuan khusus bagi sektor minyak dan gas bumi (migas). Khusus sektor ini, pemerintah memberlakukan pengecualian retensi selama tiga bulan, sesuai dengan ketentuan lama.

Langkah penguatan aturan DHE SDA ini diharapkan menjadi amunisi bagi pemerintah dan Bank Indonesia (BI) dalam menghadapi volatilitas global. Dengan memastikan pasokan valas di dalam negeri tetap memadai, stabilitas nilai tukar rupiah diyakini dapat terjaga lebih baik.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar