Pemerintah tengah menyusun revisi atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur ekosistem perdagangan berbasis platform digital, termasuk lokapasar atau marketplace. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap keluhan yang muncul dari para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengenai beban biaya administrasi dan logistik yang dinilai terlalu tinggi.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengonfirmasi bahwa proses penyusunan perubahan regulasi tersebut saat ini tengah berlangsung. “Ya, jadi sekarang kita sedang mempersiapkan revisi Permendag, ya, mengenai ekosistem e-commerce-nya,” ujarnya pada Minggu (10/5/2026). Meski demikian, ia belum dapat merinci isi dari revisi tersebut karena masih dalam tahap pembahasan.
Regulasi yang hendak diperbarui ini tercantum dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Salah satu fokus utama dari revisi ini adalah memperkuat perlindungan terhadap produk lokal, termasuk hasil produksi UMKM, serta memastikan hak-hak konsumen terlindungi.
“Pertama untuk melindungi konsumen. Kemudian juga bagaimana hak-hak yang didapatkan oleh seller atau produk lokal ini semakin diutamakan di dalam promosi atau penjualan melalui e-commerce,” kata Budi. Ia menambahkan bahwa prioritas promosi produk lokal di platform digital juga menjadi salah satu poin penting yang akan diatur lebih lanjut.
Dalam proses penyusunan revisi, pemerintah melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait, mulai dari pengelola platform hingga para penjual. Budi menekankan pentingnya keseimbangan kepentingan di antara semua pihak agar ekosistem perdagangan digital dapat berjalan secara berkelanjutan.
“Harus saling menguntungkan sehingga semua itu berjalan. Kan e-commerce juga butuh seller. Seller juga butuh e-commerce. Tapi bagaimana mereka itu bisa berjalan bersama ya, dan kewajiban masing-masing harus saling menguntungkan, agar ekosistemnya berjalan dengan bagus,” jelasnya.
“Jadi ekosistem e-commerce-nya yang kita perbaiki bareng-bareng, baik dari pelaku usaha, pemilik platform, maupun dari seller-nya. Tapi belum selesai ya, masih pembahasan,” kata dia menegaskan.
Artikel Terkait
Pemerintah Masih Kaji Lokasi Upacara HUT ke-81 RI di Jakarta dan IKN, Masyarakat Diminta Pilih Logo Resmi
Minat Mahasiswa ke PTS Menurun, 30 Persen Kampus Swasta Hanya Terisi Setengah Kapasitas
Pria Nekat Panjat Tower 52 Meter di Bandar Lampung, Dievakuasi Usai Negosiasi 2 Jam
PN Jakarta Timur Tetapkan Majelis Hakim untuk Sidang Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dokter Tifa Jadi Tersangka