Proses pengosongan dan pemindahan barang-barang dari Blok 15 eks Hotel Sultan masih terus berlangsung hingga Rabu (24/6). Ratusan item mulai dari furnitur hotel hingga perlengkapan restoran dipindahkan secara bertahap ke dua gudang di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi. Seluruh barang dikelompokkan berdasarkan jenis, asal, dan karakteristik masing-masing.
Kuasa hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, mengatakan target penyelesaian seluruh proses ini adalah dalam waktu sekitar satu bulan. “Kami menargetkan proses pengosongan dan pemindahan seluruh barang dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu bulan,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Setelah proses pengosongan rampung, hasil pelaksanaannya akan dilaporkan kepada pemerintah dan pihak-pihak terkait. Seluruh tahapan ini merupakan tindak lanjut dari eksekusi Blok 15 eks Hotel Sultan yang dilaksanakan pada 18 Juni 2026.
Barang-barang yang berasal dari area hotel, tower, dan restoran disimpan di gudang pertama yang berlokasi di Kompleks Pergudangan Cikarang, 2C Blok CF Nomor 2, Desa Pasiranggi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sementara itu, barang-barang dari apartemen ditempatkan di gudang kedua yang berada di Kawasan Industri MM2100, Jalan Selayar 2 Blok I/5, Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Masa penyimpanan barang di kedua gudang tersebut adalah enam bulan, terhitung sejak Berita Acara Eksekusi tanggal 18 Juni 2026. Selama periode itu, pemohon eksekusi bertanggung jawab menjaga dan menyimpan barang agar tetap tercatat dan terpelihara dengan baik. “Apabila PT Indobuildco hendak mengambil barang-barang tersebut, prosesnya dapat dikoordinasikan dengan Kementerian Sekretariat Negara dan pengadilan,” kata Kharis. “Biaya pemindahan dan penyimpanan sementara selama proses ini ditanggung oleh pemohon eksekusi,” tuturnya.
Koordinator Tim Mover, Stefanus Didi, menjelaskan bahwa proses pemindahan dilakukan melalui sistem kerja yang terstruktur. Mulai dari pelabelan, pengemasan, pengangkutan, hingga penempatan barang di gudang, setiap langkah dicatat agar asal, jenis, dan lokasi penyimpanan dapat ditelusuri kembali. Barang yang dipindahkan antara lain furnitur hotel seperti kursi, meja, dan sofa, berbagai peralatan operasional hotel, serta perlengkapan restoran seperti piring dan peralatan makan. Barang dengan nilai ekonomi tinggi diberikan penanganan khusus selama proses pengemasan dan pengangkutan. “Untuk barang tertentu yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi, proses pembongkaran dan pemasangan kembali akan mengikuti petunjuk teknis dari prinsipal atau penyedia barang,” ujar Didi.
Di sisi lain, pelayanan bagi pekerja eks Hotel Sultan juga terus berjalan. Kepala Humas PPKGBK, Asep Triyadi, mengatakan Posko Layanan Eks Karyawan Hotel Sultan telah menerima pendataan lebih dari 320 orang dengan beragam status hubungan kerja. “Pendataan mencakup karyawan tetap, pekerja harian atau day worker, pekerja kontrak, dan kategori lainnya. Saat ini tim masih fokus melakukan verifikasi data dan dokumen ketenagakerjaan yang disampaikan oleh masing-masing pelapor,” tutur Asep.
Artikel Terkait
Ibu dan Anak Korban Salah Sasaran Lemparan Bom Molotov di Jakarta Utara, Pelaku Cemburu
Bosnia Hadapi Qatar di Laga Hidup Mati Grup B Piala Dunia 2026
Israel Tegaskan Tidak Akan Tarik Pasukan dari Lebanon, Dapat Dukungan Penuh AS
Borderless Healthcare Group Buka Peluang Transformasi Rumah Sakit dan Resor di Indonesia Menjadi Pusat Layanan Kesehatan Longevity Berbasis AI