”Yang jadi soal, jika guru tersebut berada di provinsi dengan upah minimum Rp 2 juta seperti Jawa Tengah dan DIJ, mereka dianggap layak ikut tapera. Gaji sekecil itu masih harus dipotong tapera dan potongan lainnya,” keluhnya.
Kemudian, lanjut dia, ada kecemasan soal bisa atau tidaknya dana tapera dicairkan. Selain itu, belum ada bukti peserta bisa mendapatkan rumah setelah menabung di tapera. ”Belum pernah diketahui ada presedennya atau bukti nyata,” sambungnya.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Marc Marquez Menangi Sprint Race MotoGP Brasil 2026 dengan Selisih Tipis
Putin Tegaskan Dukungan Rusia untuk Iran di Tengah Konflik dengan AS dan Israel
Pemerintah Godok Aturan Kerja dari Rumah untuk ASN dan Swasta
Juventus Gagal Maksimalkan Peluang, Imbangi Sassuolo 1-1 di Turin