”Yang jadi soal, jika guru tersebut berada di provinsi dengan upah minimum Rp 2 juta seperti Jawa Tengah dan DIJ, mereka dianggap layak ikut tapera. Gaji sekecil itu masih harus dipotong tapera dan potongan lainnya,” keluhnya.
Kemudian, lanjut dia, ada kecemasan soal bisa atau tidaknya dana tapera dicairkan. Selain itu, belum ada bukti peserta bisa mendapatkan rumah setelah menabung di tapera. ”Belum pernah diketahui ada presedennya atau bukti nyata,” sambungnya.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Khamenei Tolak Syarat Trump, Tapi Negosiasi Nuklir Iran-AS Tetap Berjalan
Diplomasi Nuklir AS-Iran Tetap Jalan di Tengah Insiden Militer yang Memanas
Ari Lasso Panaskan Panggung, Bryan Adams Akhirnya Kembali ke Jakarta
Prabowo Gelar Dialog Rutin dengan Tokoh Islam di Istana