MURIANETWORK.COM -Polres Metro Bekasi Kota menduga kasus pembunuhan kepada anak berusia 9 tahun oleh D, 61, diduga karena motif pelecehan seksual. Sebelum korban tewas, pelaku berusaha merudapaksa korban.
"Modus operandi pelaku dengan secara sadar melakukan tindak pidana kepada anak di bawah umur dengan meraba payudara anak korban dan berusaha memasukan kelamin pelaku ke alat kelamin korban namun tidak masuk keseluruhan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP M. Firdaus kepad wartawan, Selasa (4/6).
Saat itu korban memang biasa main ke rumah pelaku. Setelah dirudapaksa, korban dibunuh dengan sadis.
"Pelaku juga melakukan kekerasan kepada anak korban. Saat anak korban tidur pelaku duduk di samping dan membekap wajah korban dengan menggunakan bantal, kemudian menekan dengan menggunakan tangan kiri dan tangan kanan mencekik leher korban sehingga anak korban meninggal dunia," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 338 KUHP. Dia terancam pidana penjara 15 tahun.
Sebelumnya, polisi menemukan adanya jasad anak berusia 9 tahun di lubang jet pump samping rumah di Bantar Gebang, Kota Bekasi. Penemuan ini berawal dari seorang warga yang melaporkan telah kehilangan anak.
Artikel Terkait
Indonesia dan Arm Jalin Kerja Sama Strategis untuk Kuasai Teknologi Desain Chip
Menhub Proyeksikan Puncak Mudik Lebaran 2026 pada 18 Maret
Menhub Prediksi Puncak Mudik Lebaran 18 Maret, Andalkan WFA untuk Sebaran Arus
Banjir Rendam Sejumlah Titik di Denpasar, Evakuasi Warga dan Wisatawan Berlangsung