Jokowi Resmi Izinkan Organisasi Keagamaan Kelola Usaha Pertambangan

- Jumat, 31 Mei 2024 | 14:00 WIB
Jokowi Resmi Izinkan Organisasi Keagamaan Kelola Usaha Pertambangan

"Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya," bunyi Pasal 83 ayat (5).

 

Penawaran WIUPK dalam Pasal 83 ayat (5) dijelaskan, sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

 

"Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden," demikian bunyi Pasal 83 ayat (7).


Sumber: jawapos

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar