"Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya," bunyi Pasal 83 ayat (5).
Penawaran WIUPK dalam Pasal 83 ayat (5) dijelaskan, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden," demikian bunyi Pasal 83 ayat (7).
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Oktober 2025: Kunjungan Wisatawan Mancanegara Tembus 1,33 Juta
Pelukan Haru di Pengungsian: Prabowo Tinjau Langsung Korban Bencana
Korban Tewas Kebakaran Hong Kong Capai 146 Jiwa, 9 WNI Turut Meninggal
Harga Emas Perhiasan Pacu Inflasi untuk Ke-27 Bulan Berturut-turut