"Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya," bunyi Pasal 83 ayat (5).
Penawaran WIUPK dalam Pasal 83 ayat (5) dijelaskan, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden," demikian bunyi Pasal 83 ayat (7).
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Amran Siapkan Gudang Baru di Karimun, Pasokan Beras Kepri Dijamin Aman
Lahan HGU Terlantar Disiapkan Jadi Hunian Tetap Korban Banjir Sumatra
Menkeu Purbaya Tegaskan Rotasi Pejabat Tak Sentuh Independensi BI
KIP-K Rp 1,6 Triliun: Kemenag Dorong Beasiswa untuk Mahasiswa Asing dan Warga Sekitar Kampus