Mantan Menko Polhukam itu menyatakan bahwa langkah itu berpotensi menimbulkan dampak lain. Misalnya pengendalian kekuatan masyarakat sipil terkait kritik konstruktif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini karena nantinya banyak hal dipagari dengan UU.
”Itulah sebenarnya salah satu contoh proses rule by law, bukan rule of law,” beber mantan Ketua MK itu.
‘ Kondisi itu, lanjut Mahfud, akan membuat pemerintahan yang berkuasa sulit untuk dilawan dan sulit dibantah lewat struktur hukum yang tersedia. Karena itu, Mahfud menilai wajar jika masyarakat berprasangka buruk dan merasa khawatir.
Di sisi lain, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi belum mau berkomentar mengenai kewenangan baru Polri tersebut. Begitu pula anggota Komisi III Taufik Basari.
Saat dihubungi melalui pesan singkat, Achmad Baidowi menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas. Supratman pun tidak membalas permintaan konfirmasi dari Jawa Pos.
Sumber: radar
Artikel Terkait
Sumsel Pacu Pariwisata dengan 200 Charming Events pada 2026
Merger BUMN Karya Ditargetkan Tuntas Desember 2025, Waskita-Wijaya Karya Masuk Skema Penggabungan
Premanisme dan Ormas Timbulkan Beban Biaya Investasi Hingga 40 Persen
7,5 Juta Mata Pencaharian Terancam, Pedagang Thrifting Serukan Legalisasi ke DPR