JAKARTA Kejaksaan Agung masih terus memburu aset milik Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung. Ini bagian dari upaya mengembalikan uang negara yang raib akibat korupsi. Langkah mereka? Disebut-sebut sebagai pendekatan modern dalam penegakan hukum.
Caranya, mereka mengoptimalkan pelacakan terhadap harta yang diduga kuat berasal dari hasil kejahatan. Kenapa ini penting? Ya, supaya aset yang mungkin saja disembunyikan tetap bisa terungkap. Lalu, dikembalikan lagi ke kas negara.
Nah, Syarief Sulaeman Nahdi Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus bilang penyidik masih terus bekerja. “Kami masih memburu,” katanya. Dugaan ada harta yang belum ketahuan? Itu berdasarkan dokumen-dokumen yang sudah diamankan.
Menurut dia, ada indikasi sebagian aset sengaja ditutup-tutupi. Lewat berbagai cara, misalnya pakai perusahaan cangkang. Atau paper company, istilah kerennya. Pokoknya, untuk mengaburkan asal-usul kekayaan itu.
Sebelumnya, penyidik sudah nemuin perusahaan cangkang yang diduga milik Zarof. “Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung berhasil menemukan Shadow Company atau perusahaan hantu atau bayangan,” ungkap Syarief.
Di sisi lain, pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, punya pandangan sendiri. Menurut dia, apa yang dilakukan Kejagung ini patut diapresiasi. “Jadi sebelum UU Perampasan Aset ini diterbitkan, Kejagung sudah mulai mengejar secara maksimal pengembalian kerugian negara. Saya kira ini langkah yang bagus,” ujarnya, Minggu (26/4/2026).
Kasusnya sendiri berawal dari suap pengaturan vonis bebas Ronald Tannur. Zarof Ricar dijatuhi hukuman 18 tahun penjara di tingkat banding. Padahal sebelumnya, vonis di Pengadilan Negeri Surabaya cuma 15 tahun.
Penyidik Jampidsus Kejagung nggak berhenti di situ. Mereka terus mengusut sumber dana dan aset lainnya lewat perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari situ, ketahuan ada perusahaan bayangan yang didirikan tersangka AW bersama Zarof. Fungsinya? Tempat penampungan dana.
Hibnu Nugroho menekankan pentingnya menelusuri aliran dana dalam kasus korupsi. “Tidak hanya menyelesaikan tindak pidananya, tetapi juga mengejar sampai kemana uang itu mengalir atau money laundringnya. Karena banyak tersangka korupsi melakukan pencucian uang,” katanya.
Ia menilai langkah Kejagung ini sebagai penegakan hukum modern. Bukan cuma ngejar pelaku utama, tapi juga sampai ke mana uang korupsi itu dilarikan. “Kalau perlu sampai ke para pelaku pasif, yaitu mereka yang menerima uang aliran tidak secara langsung,” ujarnya.
Artikel Terkait
Chelsea Kalahkan Leeds 1-0, Lolos ke Final FA Cup 2026
Trump: Pelaku Penembakan di Gedung Putih Tulis Manifesto Kebencian terhadap Kristen
Afrika vs Asia di Piala Dunia: Persaingan Ketat Tanpa Dominasi Jelang 2026
Mensos Gus Ipul Ancam Pecat Pendamping PKH yang Main-Main dengan Bansos