DPR: Larangan ASN Bekasi Bikin Konten Pakai Seragam Dinas Sudah Sesuai Aturan

- Kamis, 11 Juni 2026 | 08:55 WIB
DPR: Larangan ASN Bekasi Bikin Konten Pakai Seragam Dinas Sudah Sesuai Aturan

Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan, menilai surat edaran Pemerintah Kota Bekasi yang melarang aparatur sipil negara (ASN) membuat konten media sosial menggunakan seragam dinas pada dasarnya telah sejalan dengan aturan yang berlaku. Kebijakan tersebut dinilai bersifat normatif dan tidak keluar dari koridor regulasi yang sudah ada.

“Surat edaran yang bersifat internal tersebut saya baca isinya bersifat normatif. Jadi memang harusnya seperti itu. Penggunaan seragam digunakan untuk bekerja,” kata Ahmad Irawan kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).

Menurut Irawan, kebijakan serupa dapat menjadi contoh bagi daerah lain jika diperlukan untuk mempertegas kedisiplinan ASN. Namun, ia menekankan bahwa pengaturan mengenai penggunaan atribut kedinasan sejatinya telah diatur dalam berbagai regulasi pemerintah, sehingga surat edaran tersebut hanyalah pengingat.

“Kalau mau dicontoh daerah lain, saya kira bagus saja. Tanpa surat edaran pun juga sudah diatur oleh pemerintah melalui peraturan disiplin aparatur sipil negara dan peraturan terkait,” ujarnya.

Di sisi lain, Ahmad mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berkembang menjadi pembatasan yang berlebihan terhadap hak ASN dalam menyampaikan pendapat. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu memastikan aturan itu hanya menyasar penggunaan seragam dan atribut kedinasan, bukan membatasi kebebasan berekspresi warga negara.

“Yang penting adalah tidak membuat larangan yang bersifat eksesif terkait dengan kebebasan menyampaikan pikiran, baik secara lisan atau tulisan melalui media konvensional atau media sosial,” tegasnya.

Sebelumnya, Pelaksana Harian Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, menerbitkan surat edaran bernomor 800.1.6/2668/BKPSDM.PKA tentang Penegakan Etika dan Larangan Penggunaan Media Sosial di Luar Kepatutan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Surat edaran itu ditandatangani pada Senin, 8 Juni 2026.

“Dalam rangka menjaga martabat, integritas, profesionalisme, netralitas dan citra aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Serta untuk mewujudkan penggunaan media sosial yang bijak, bertanggung jawab, sesuai norma etika dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Abdul dalam keterangan di surat edaran tersebut, Selasa (9/6/2026).

Dalam surat edaran itu, Abdul menetapkan sejumlah ketentuan penggunaan media sosial bagi ASN Pemkot Bekasi. Salah satunya adalah kewajiban pegawai ASN menggunakan media sosial secara bijak, santun, bertanggung jawab, serta menjaga etika, norma kesopanan, dan nama baik Pemerintah Kota Bekasi.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar