Dia menyebut perguruan tinggi tidak seperti program wajib belajar 12 tahun yang mencakup SD, SMP, dan SMA sebab merupakan pilihan.
“Artinya tidak seluruhnya lulusan SLTA, SMK, itu wajib masuk perguruan tinggi. Ini sifatnya adalah pilihan. Siapa yang ingin mengembangkan diri masuk perguruan tinggi, ya itu sifatnya adalah pilihan, bukan wajib,” kata dia.
Adapun pemerintah telah mengatur bahwa di setiap perguruan tinggi negeri (PTN) wajib ada UKT golongan satu dan UKT golongan dua minimal sebanyak 20 persen untuk menjamin masyarakat yang tidak mampu tetap mendapat mengakses pendidikan tinggi berkualitas.
Sumber: republika
Artikel Terkait
Pesawat dan Tangki Menembus Medan, BBM Akhirnya Tiba di Takengon
Ganjil-Genap Jakarta Resmi Diliburkan Saat Natal 2025
Pembatasan Truk Nataru 2025 Diperketat, Tak Ada Lagi Jeda Waktu
Arus Mudik Lebat, Angka Kecelakaan Operasi Lilin 2025 Justru Anjlok Drastis