Sementara, untuk tinggal di hunian tersebut tidak ada lagi jaminan dan sudah kadaluarsa. "Mau diarahkan ke mana? Ke hunian sementara di Jalan Tongkol? Kami meminta jaminan surat di atas hitam putih. Kalau sewaktu ada pengusiran lagi, itu ada perjanjiannya.
Kalau memang kami ditempati lagi di gedung sementara. Mereka nggak bisa jawab, perwakilan Jakpro juga enggak bisa jawab.
Intinya kami disuruh keluar," tandas dia. Adapun, di kawasan sudah dikepung oleh lebih dari 300 orang unsur Satpol PP dan Polisi
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Trump Gempur Kontraktor, Tapi Anggaran Militer AS Didesak Tembus Rp25.000 Triliun
Pakar Hukum Tuding Ketua MK Sahartoyo Ilegal di Hadapan Komisi III DPR
Pemulihan Infrastruktur Sumut Pasca-Bencana: Satu Titik Masih Terisolasi Total
BRI Ingatkan Nasabah: Waspada Modus Penipuan Kartu Kredit yang Makin Canggih