Polresta Yogyakarta Tetapkan 13 Tersangka Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Little Aresha

- Minggu, 26 April 2026 | 13:20 WIB
Polresta Yogyakarta Tetapkan 13 Tersangka Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Little Aresha

YOGYAKARTA Polresta Yogyakarta akhirnya bergerak cepat. Kasus dugaan penganiayaan anak di daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, kini memasuki babak baru. Sebanyak 13 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan perlakuan tak manusiawi terhadap balita-balita yang dititipkan di sana.

Penetapan ini bukan tanpa dasar. Penyidik menggelar perkara secara mendalam, terutama setelah penggerebekan di Kelurahan Sorosutan yang sempat bikin geger warga. Dari situ, polisi mulai merangkai benang merah kasus ini.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, buka suara. Menurutnya, ke-13 tersangka ini punya peran penting dalam operasional daycare. Mulai dari jajaran manajemen hingga para pengasuh di lapangan.

“Setelah gelar perkara, kami menetapkan 13 orang tersangka. Terdiri atas satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh,” ujar Kombes Eva, Sabtu (25/4/2026).

Sebelumnya, polisi sempat mengamankan 30 orang saat penggerebekan. Tapi setelah penyidikan lebih lanjut, hanya 13 orang yang terbukti terlibat langsung. Sisanya? Mungkin hanya kebetulan ada di lokasi, atau perannya belum cukup kuat untuk dijerat.

Di sisi lain, fakta yang terungkap di lapangan sungguh memilukan. Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, membeberkan apa yang ditemukan petugas saat merangsek masuk ke dalam gedung Little Aresha. Alih-alih tempat bermain dan belajar, tempat itu lebih mirip lokasi penahanan.

“Petugas mendapati anak-anak dalam kondisi terikat. Ada yang kakinya diikat, tangannya diikat, dan sebagainya. Secara umum perlakuan tak manusiawi itu benar adanya,” ungkap Kompol Adrian. Nada bicaranya terdengar geram, dan siapa yang tidak?

Kasus ini terkuak berkat laporan warga. Mereka curiga dengan aktivitas tertutup di daycare itu. Gerak-gerik mencurigakan, suara tangisan anak-anak yang terdengar tak wajar, akhirnya mendorong mereka melapor ke polisi.

Saat ini, seluruh anak korban sudah dievakuasi. Mereka menjalani pemeriksaan medis dan pendampingan trauma healing. Polisi ingin memastikan kondisi fisik mereka pulih, juga dampak psikologis akibat penyiksaan yang mereka alami. Soal pemulihan jiwa, itu butuh waktu, mungkin lebih lama dari luka fisik.

Polresta Yogyakarta menegaskan tidak akan menoleransi kekerasan terhadap anak. Para pelaku bakal dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal. Setidaknya, itu jadi secercah harapan di tengah kabar buruk ini.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar