Heboh Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap Mobil, Polisi Segera Tindak Lanjuti

- Jumat, 17 Mei 2024 | 21:45 WIB
Heboh Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap Mobil, Polisi Segera Tindak Lanjuti


Terkait hal tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Latif Usman mengatakan akan melakukan pengecekan.


"Kita lakukan pengecekan," ujar Latif kepada wartawan, Jakarta, Jumat (17/5/2024).


Lebih lanjut, Latif mengatakan ada larangan untuk menggunakan strobo di mobil. Kata dia, bagi masyarakat yang menggunakan strobo akan dilakukan penindakan.


"Strobo kan nggak boleh, ya ditindak," katanya.


Terkait mobil jenis Pajero yang menggunakan senapan di kap mobil. Pihaknya akan melakukan pengecekan plat nomor dengan nopol A 1486 BB.


"Iya kita cek," ucapnya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar