Terkait hal tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Latif Usman mengatakan akan melakukan pengecekan.
"Kita lakukan pengecekan," ujar Latif kepada wartawan, Jakarta, Jumat (17/5/2024).
Lebih lanjut, Latif mengatakan ada larangan untuk menggunakan strobo di mobil. Kata dia, bagi masyarakat yang menggunakan strobo akan dilakukan penindakan.
"Strobo kan nggak boleh, ya ditindak," katanya.
Terkait mobil jenis Pajero yang menggunakan senapan di kap mobil. Pihaknya akan melakukan pengecekan plat nomor dengan nopol A 1486 BB.
"Iya kita cek," ucapnya.
Artikel Terkait
Lapangan Rampal Bergemuruh, Daihatsu Kumpul Sahabat 2025 Jadi Pesta Rakyat Malang
Rampal Bergeliat: Apresiasi Pemerintah untuk Geliat Komunitas dan UMKM di Ajang Daihatsu
Jabodetabek Diguyur Hujan Sepanjang Pekan, Bogor Paling Kerap Didera
15 RT di Jakarta Timur Masih Terendam, Genangan Capai 80 Sentimeter