Terkait hal tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Latif Usman mengatakan akan melakukan pengecekan.
"Kita lakukan pengecekan," ujar Latif kepada wartawan, Jakarta, Jumat (17/5/2024).
Lebih lanjut, Latif mengatakan ada larangan untuk menggunakan strobo di mobil. Kata dia, bagi masyarakat yang menggunakan strobo akan dilakukan penindakan.
"Strobo kan nggak boleh, ya ditindak," katanya.
Terkait mobil jenis Pajero yang menggunakan senapan di kap mobil. Pihaknya akan melakukan pengecekan plat nomor dengan nopol A 1486 BB.
"Iya kita cek," ucapnya.
Artikel Terkait
Bonus Rp365 Miliar Cair untuk Atlet Peraih Emas ASEAN Para Games
Presiden Prabowo Perintahkan KAI Tingkatkan Kenyamanan Kereta dan Stasiun
Kapolda Sumsel Perintahkan Kesiapan Penuh Jelang Puncak Arus Mudik Lebaran 2026
TelkomGroup Berangkatkan 1.924 Pemudik Gratis dengan Bus Ramah Lingkungan