Terkait hal tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Latif Usman mengatakan akan melakukan pengecekan.
"Kita lakukan pengecekan," ujar Latif kepada wartawan, Jakarta, Jumat (17/5/2024).
Lebih lanjut, Latif mengatakan ada larangan untuk menggunakan strobo di mobil. Kata dia, bagi masyarakat yang menggunakan strobo akan dilakukan penindakan.
"Strobo kan nggak boleh, ya ditindak," katanya.
Terkait mobil jenis Pajero yang menggunakan senapan di kap mobil. Pihaknya akan melakukan pengecekan plat nomor dengan nopol A 1486 BB.
"Iya kita cek," ucapnya.
Artikel Terkait
BPDP Genjot Peremajaan Sawit Rakyat, Target 120 Ribu Hektare Per Tahun
Bupati Bekasi: Saya Baru Sembilan Bulan, Masih Belajar
Waspada Hoaks, Begini Cara Cek BSU 2026 Jika Nanti Resmi Dibuka
Dewangga Ingatkan Persib: Persis Solo di Bawah Bukan Berarti Mudah