Hasil pekerjaan pemurnian emas yang dilakukan kemudian dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore/bullion emas.
Tersangka juga dinyatakan tidak memiliki izin usaha jasa pertamabngan sebagai syarat untuk bekerja sebagai kontraktor di wilayah IUP.
Selain itu, ada lebih dari 80 TKA China serta warga lokal yang terlibat mendukung kegiatan non inti seperti housekeeping, catering, dan pemompaan.
Beberapa TKA yang terlibat bekerja di tunnel maupun berkegiatan di sekitar pintu tunnel juga tidak memiliki visa kerja.
Tersangka selanjutnya dijerat dengan Pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Perkara ini juga memungkinkan akan dikembangkan sebagai perkara pidana sesuai ketentuan undang-undang diluar UU Minerba.***
Sumber: haluan
Artikel Terkait
Honda Bergerak Cepat Kirim Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatra
Klok: Laga Kontra Borneo Momentum Persib Kejar Puncak
Menteri Keuangan Gencar Turun Tangan, Bea Cukai Bakal Diperkuat AI dan Sidak Mendadak
Menteri Airlangga Pantau Langsung Antrean BLT Rp900 Ribu di Kantor Pos