Hasil pekerjaan pemurnian emas yang dilakukan kemudian dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore/bullion emas.
Tersangka juga dinyatakan tidak memiliki izin usaha jasa pertamabngan sebagai syarat untuk bekerja sebagai kontraktor di wilayah IUP.
Selain itu, ada lebih dari 80 TKA China serta warga lokal yang terlibat mendukung kegiatan non inti seperti housekeeping, catering, dan pemompaan.
Beberapa TKA yang terlibat bekerja di tunnel maupun berkegiatan di sekitar pintu tunnel juga tidak memiliki visa kerja.
Tersangka selanjutnya dijerat dengan Pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Perkara ini juga memungkinkan akan dikembangkan sebagai perkara pidana sesuai ketentuan undang-undang diluar UU Minerba.***
Sumber: haluan
Artikel Terkait
3 Weton Ini Bakal Dapat Harta Miliaran, Nomor 1 Bikin Iri!
Insentif Politik Abolisi-Amnesti Prabowo: PDIP dan Gerbong Anies Merapat
Amien Rais ke Jokowi Soal Isu Ijazah Palsu: Siapkan Badan Anda Ya Mas
Di Kongres Demokrat, SBY Singgung Cawe-Cawe: Abuse of Power adalah Dosa Terbesar!