Prabowo Terbitkan Tiga Aturan Baru untuk Perkuat Ketahanan Pangan

- Jumat, 17 April 2026 | 14:50 WIB
Prabowo Terbitkan Tiga Aturan Baru untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Presiden Prabowo Subianto baru saja mengeluarkan tiga aturan baru. Tujuannya jelas: memperkuat ketahanan pangan nasional. Langkah ini dianggap sebagai fondasi penting untuk mencapai kemandirian bangsa, sebuah cita-cita yang kerap digaungkan.

Aturan pertama adalah Perpres Nomor 14 Tahun 2026. Intinya, regulasi ini fokus pada percepatan penyediaan infrastruktur pascapanen. Tanpa gudang dan fasilitas memadai pasca panen, hasil bumi bisa terbuang sia-sia. Nah, Perpres ini ingin mendorong kerja sama erat antara pemerintah pusat dan daerah untuk mengatasi persoalan itu.

“Percepatan pelaksanaan penyediaan infrastruktur pascapanen, perlu dukungan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah berupa percepatan perizinan/nonperizinan, penyediaan lahan, dan penyelesaian hambatan maupun permasalahan,”

Begitu bunyi salah satu poin dalam Perpres yang dikutip dari laman resmi JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Jumat (17/4/2026). Harapannya, dengan infrastruktur yang merata, ketergantungan pada sewa gudang bisa ditekan. Alhasil, ketersediaan pangan di seluruh wilayah Indonesia pun jadi lebih stabil.

Lalu, ada Inpres Nomor 2 Tahun 2026. Instruksi Presiden ini bertema percepatan swasembada pangan di sektor pertanian. Presiden Prabowo memberi perintah langsung kepada sejumlah menteri dan kepala badan, termasuk Menteri Pertanian dan Menteri Keuangan.

Mereka diminta mengambil langkah terkoordinasi. Mulai dari menjamin ketersediaan bahan pangan lokal, meningkatkan distribusi, hingga mengembangkan sistem pertanian yang berkelanjutan. Tak cuma itu, mereka juga harus aktif menyelesaikan segala hambatan yang muncul di lapangan.

Yang menarik, Inpres ini juga memerintahkan Menteri Pertanian untuk memberikan penugasan khusus pada sejumlah BUMN. PT Agrinas Pangan Nusantara, PT Pupuk Indonesia, hingga Perum BULOG disebut namanya. Tugas mereka adalah mendukung penuh program swasembada ini.

Sedangkan aturan ketiga, Inpres Nomor 3 Tahun 2026, punya sasaran yang lebih spesifik: jagung. Regulasi ini mengatur pengadaan dan pengelolaan jagung dalam negeri untuk periode 2026-2029. Tujuannya dua hal: memperkuat cadangan pemerintah dan sekaligus meningkatkan pendapatan petani jagung.

Instruksinya ditujukan ke banyak pihak. Dari Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Pertanian, hingga Panglima TNI dan Kapolri. Bahkan para kepala daerah dan Dirut BULOG juga masuk dalam daftar penerima instruksi. Ini menunjukkan betapa kompleks dan masifnya upaya yang ingin dilakukan, melibatkan hampir semua lini pemerintahan.

Ketiga regulasi ini seperti sebuah paket lengkap. Satu mengurus infrastruktur pendukung, satu lagi mendorong produksi dan tata kelola, dan yang terakhir fokus pada komoditas strategis. Semuanya berujung pada satu tujuan: mewujudkan ketahanan pangan yang kokoh dari dalam negeri sendiri. Langkah besar yang konsekuensinya tentu akan dinanti di lapangan.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar