Perbaikan itu dilakukan saat bus beristirahat di sebuah rumah makan.
"Tapi sayang, tiba-tiba rem tersebut blong saat masuk turunan pertigaan Sariater, hingga akhirnya terjadi kecelakaan maut ini," imbuhnya.
Akibat kejadian ini, Sadira mengalami luka sedang dan masih menjalani perawatan di RSUD Subang.
Ia mengalami memar pada bagian kepala, tangan, dan kaki.
Uji Kir Bus Mati Sejak 2023
Sementara itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyataan bus pariwisata PO Trans Putera Fajar berpelat nomor Wonogiri AD 7524 OG sudah kadaluwarsa sejak Desember 2023 lalu.
Selain itu, bus yang mengalami kecelakaan di Subang juga tidak memiliki izin angkutan.
"Pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (uji kir) telah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023," kata Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat, Aznal, Sabtu.
Menurut Aznal, pihak Ditjen Hubdat telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan investigasi terkait kecelakaan ini.
Selain itu, ia juga mengimbau seluruh Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi untuk memeriksa secara berkala kondisi armada.
"Diimbau kepada seluruh masyarakat yang menggunakan angkutan umum bus dapat memeriksa kelayakan kendaraan sebelum keberangkatan pada aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh pada smartphone," tutur Aznal
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Pegawai Bea Cukai sebagai Tersangka Baru Kasus Suap
KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai Terkait Kasus Suap Impor
Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 9 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Minyak Rugikan Negara Rp285 Triliun
Lonjakan Wisatawan Asing di Batam Dorong Pengembangan Kawasan Komersial Terpadu