Kerja sama resmi terjalin antara Kementerian Sosial dan Pengurus Besar Institut Karate-Do Nasional (Inkanas). Mereka sepakat memasukkan karate ke dalam daftar ekstrakurikuler di Sekolah Rakyat. Penandatanganan MoU dilakukan di Depok, Selasa (14/4), oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, bersama Ketua Umum PB Inkanas, Komjen Pol. Ramdani Hidayat.
Gus Ipul punya alasan kuat di balik pilihan karate ini. Menurutnya, seni bela diri ini bakal jadi sarana ampuh untuk membentuk karakter siswa Sekolah Rakyat. Sekolah berasrama ini memang khusus menampung anak-anak dari keluarga yang kurang mampu.
“Sebagaimana diketahui Sekolah Rakyat ini adalah sekolah berasrama yang siswa-siswanya berasal dari keluarga yang paling tidak mampu, di mana mereka dididik secara berkelanjutan selama 24 jam,” jelas Gus Ipul dalam keterangan tertulisnya.
Nah, selain belajar akademik dan agama, para siswa kini akan punya kegiatan baru. Mereka bakal diajari teknik bela diri.
“Secara khusus hari ini, kami ingin memberikan penguatan dengan memberikan kesempatan siswa Sekolah Rakyat bisa memperoleh pembelajaran seni bela diri, dalam hal ini adalah karate,” tambah Gus Ipul.
Harapannya sederhana tapi penting: lewat karate, anak-anak ini bisa tumbuh lebih percaya diri dan punya karakter kuat. Mereka diharapkan paham bagaimana harus bersikap ketika menghadapi situasi yang tak sesuai norma.
Di sisi lain, Ramdani Hidayat dari Inkanas menekankan satu hal. Program ini bukan cuma soal jurus dan tendangan. Etika adalah fondasi utamanya.
“Karena di kegiatan bela diri manapun, harusnya etika yang dikedepankan. Kalau etika dikedepankan, akan bisa menghormati sesamanya, baik kawannya, adik-adiknya, bahkan ke orang tuanya. Itu yang kita harapkan, yang kita siapkan,” tegas Ramdani.
Artikel Terkait
Gubernur DKI Pramono Anung Dukung Tindakan Tegas Atas Aksi Premanisme di Jakarta
Tiga Pelaku Balap Liar di Malaka Diamankan Patroli Gabungan Polisi
Presiden Prabowo Disambut Upacara Militer dan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Macron di Paris
Pakar Hukum: Pernyataan Saiful Mujani Tak Penuhi Unsur Makar