Sedangkan, untuk barang kiriman pekerja migran yang melebihi nilai tersebut nantinya akan dikenakan pajak sesuai aturan PMK 203 Tahun 2017, yakni sebesar 7,5 persen dari nilai barang.
"Pekerja migran di kita hanya mengatur maksimal US$ 1.500 per tahun dan di bawah US$ 1.500 nilainya bebas bea masuk lebih bayar 7,5 persen," ujarnya.
Selain pembatasan barang kiriman pekerja migran ke Indonesia, dalam aturan baru ini ikut menghapus pembatasan lain, yakni terkait jenis dan jumlah barang belanjaan impor penumpang yang sebelumnya juga sempat diatur dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023.
Namun, terkait bea masuk barang belanjaan ini akan tetap dihitung berdasarkan aturan PMK yang berlaku di Bea Cukai.
"Sekarang kita sudah tidak memiliki sangkut-paut lebih lanjut dalam implementasinya," pungkasnya
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
TNI AD Bantah Keterlibatan Jenderal dalam Sengketa Lahan Jusuf Kalla
Pengacara Roy Suryo Sebut Penetapan Tersangka Sebagai Penyimpangan Hukum
Banjir Jakarta Berubah Jadi Pemadam, Motor Terbakar Ludes Diselamatkan Polisi
Pertamina Percepat Satgas Nataru, Antisipasi Guncangan Cuaca Ekstrem