MURIANETWORK.COM - Tarsum, seorang pria yang tega membunuh dan memutilasi jasad istrinya berinisial YN kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka terhadap Tarsum ini dilakukan pihak kepolisian setelah melakukan gelar perkara.
"Sudah tersangka," kata Kapolres Ciamis, AKBP Akmal saat dihubungi, Senin (6/5/2024).
Pihak kepolisian dalam hal ini menjerat Tarsum dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
"Bisa pasal 338 dan 340 KUHP,” singkatnya.
Saat ini, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Tarsum karena masih labil.
Untuk informasi, peristiwa mutilasi itu terjadi di Dusun Sindangjaya, RT 08, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Ciamis, Jumat (3/5/2024).
Korban dibunuh saat hendak pergi ke pengajian di masjid sekitar rumahnya.
Artikel Terkait
Iran Balas Serangan, Rudal dan Drone Hantam Israel dan Pangkalan AS di Timur Tengah
Indonesia Siap Kawal Industri Panel Surya Hadapi Penyelidikan Antisubsidi AS
AS Bergabung dengan Israel Serang Iran, Kekuatan Militer Kedua Negara Jomplang
Menteri PU Targetkan 7.000 Lubang di Pantura Barat Jawa Tuntas Sebelum Lebaran 2026