Kabar baik datang dari pemerintah: tarif listrik dipastikan tidak akan naik setidaknya hingga pertengahan tahun 2026. Kepastian ini diberikan Kementerian ESDM, menenangkan kekhawatiran banyak pihak di tengah gejolak ekonomi global yang tak menentu.
Aturannya merujuk pada Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Secara prinsip, tarif untuk pelanggan nonsubsidi sebenarnya dievaluasi tiap tiga bulan. Evaluasi itu mempertimbangkan sejumlah faktor krusial, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak internasional (ICP), laju inflasi, dan harga batubara acuan (HBA). Namun untuk kali ini, meski ada ruang untuk penyesuaian, pemerintah memilih untuk tidak mengubah angka di tagihan.
Tri Winarno, Pelaksana Tugas Dirjen Ketenagalistrikan ESDM, menegaskan langkah ini diambil untuk melindungi daya beli masyarakat.
"Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (1/4/2026).
Artikel Terkait
Ekspor Mesin Listrik dan Panel Surya Pacu Pertumbuhan Dagang Indonesia-AS
Iran Ajukan Empat Syarat ke AS untuk Hentikan Perang di Timur Tengah
Laba Bersih Jamkrindo Syariah Melonjak 160% Jadi Rp141 Miliar pada 2025
DJP Catat Lebih dari 10,5 Juta SPT Tahunan Dilaporkan hingga Tenggat Maret 2026