Oleh: Agus Topo
BENGKULU – Sidang kasus suap rekrutmen Tenaga Harian Lepas (THL) di PDAM Kota Bengkulu kembali bergulir. Di Pengadilan Tipikor setempat, Rabu (1/4/2026), suasana mulai memanas. Beberapa saksi kunci akhirnya buka suara, mengungkap aliran dana yang selama ini jadi teka-teki.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang: Diki Pratama, Wahyu, dan Pawarsyah. Mereka bukan orang sembarangan. Ketiganya diketahui pernah bertugas sebagai ajudan mantan Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan. Dari keterangan mereka, terkuaklah soal setoran uang yang diduga kuat berkaitan dengan proses penerimaan pegawai di Perumda PDAM Tirta Hidayah.
Diki Pratama, misalnya, dengan cukup detail menceritakan bagaimana empat calon THL itu bisa masuk. Ia mengaku jadi perantara. Tugasnya, membawa para calon untuk menemui Helmi Hasan dan meminta disposisi agar mereka bisa diterima kerja.
“Intinya, saya yang urus,” ujarnya di depan hakim.
Nah, dari pertemuan-pertemuan itulah, menurut Diki, terkumpul uang sebesar Rp210 juta. Uang sejumlah itu kemudian dia serahkan kepada Helmi Hasan. Tapi, Diki tak sendirian. Dia mengakui mendapat bagian dari uang tersebut.
“Saya terima Rp 17,5 juta. Itu sebagai jasa karena sudah menjembatani,” tutur Diki.
Artikel Terkait
Riset: Operasi Ketupat 2026 Berjalan Baik, Angka Kecelakaan Turun 30 Persen
Jenazah Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon Tiba di Tanah Air Akhir Pekan Ini
Ribuan Personel Amankan Ibadah Jumat Agung di Seluruh Sumatera Selatan
Pohon Tumbang Tewaskan Pengemudi Mobil di Bandung, 33 Titik Terdampak