DJP Catat Lebih dari 10,5 Juta SPT Tahunan Dilaporkan hingga Tenggat Maret 2026

- Rabu, 01 April 2026 | 19:55 WIB
DJP Catat Lebih dari 10,5 Juta SPT Tahunan Dilaporkan hingga Tenggat Maret 2026

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2025 telah berlalu. Kini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis angka resmi pelaporan hingga tenggat 31 Maret 2026 lalu. Hasilnya? Tercatat lebih dari 10,5 juta SPT yang berhasil dikumpulkan.

Angka pastinya adalah 10.530.651 SPT. Menurut Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, mayoritas pelaporan datang dari Wajib Pajak Orang Pribadi.

"Untuk periode sampai dengan 31 Maret 2026, tercatat 10.530.651 SPT," ujar Inge dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).

"Dari jumlah tersebut, pelaporan didominasi oleh OP Karyawan sebanyak 9.214.182 SPT dan OP Non Karyawan sebanyak 1.100.876 SPT."

Lalu, bagaimana dengan Wajib Pajak Badan? Kontribusinya juga cukup signifikan. Untuk badan dengan tahun buku Januari-Desember, tercatat 213.492 SPT dalam mata uang Rupiah dan 159 SPT dalam USD. Sementara itu, badan dengan tahun buku berbeda yang dilaporkan mulai Agustus 2025 menyumbang 1.912 SPT (Rupiah) dan 30 SPT (USD).

Di sisi lain, ada cerita lain yang juga patut disorot: digitalisasi. Reformasi perpajakan yang digaungkan DJP ternyata menunjukkan progres yang menggembirakan melalui platform Coretax. Hingga akhir Maret 2026, jumlah aktivasi akun Coretax telah melampaui angka pelaporan SPT, yakni mencapai 17.551.174.

"Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 17.551.174," jelas Inge.

"Yang terdiri dari Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, Instansi Pemerintah, hingga PMSE."

Rinciannya memperlihatkan peta adopsi digital yang luas. WP Orang Pribadi mendominasi dengan 16.489.868 aktivasi, diikuti WP Badan (970.529), WP Instansi Pemerintah (90.550), dan WP PMSE (227). Angka-angka ini, tentu saja, bukan sekadar statistik. Mereka mencerminkan sebuah pergeseran. Masyarakat dan pelaku usaha mulai terbiasa dengan sistem terbaru yang diharapkan bisa mempermudah semuanya ke depannya.

Meski capaiannya positif, DJP tak berhenti mengingatkan. Bagi yang belum aktivasi atau lapor, segeralah urus. Manfaatkan layanan digital yang ada agar tidak terkena sanksi atau kendala administrasi nantinya. Langkah ini penting, bukan cuma untuk negara, tapi juga untuk kepentingan wajib pajak sendiri.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar