Badan Usaha Milik Daerah punya potensi besar. Tapi, bicara soal kesehatan perusahaan, kondisinya belum terlalu menggembirakan. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto tak menampik fakta itu. Dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke PT Bank Sumut di Medan, Rabu (1/4/2026), ia menegaskan komitmen pemerintah untuk mendorong efisiensi birokrasi dan mempercepat reformasi BUMD. Tujuannya satu: mewujudkan tata kelola yang lebih akuntabel dan adaptif.
“BUMD ini adalah salah satu aset sekaligus sumber persoalan terbesar di Republik ini,” ujar Bima dalam keterangan tertulisnya.
“Dengan jumlah aset yang ada semestinya sangat potensial, tetapi tidak diiringi juga dengan BUMD yang sehat.”
Pernyataannya itu punya dasar. Data dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan, kinerja BUMD di sektor jasa air minum dan aneka usaha masih didominasi kategori belum sehat. Rinciannya, 21,1 persen tidak sehat, 36,8 persen kurang sehat. Yang bisa dibilang sehat cuma 42 persen. Angka yang cukup untuk membuat kita berpikir ulang.
Nah, sebagai respons, pemerintah bersama Komisi II DPR RI kini sedang menyiapkan langkah penataan lewat penyusunan Rancangan Undang-Undang BUMD. Regulasi baru ini diharapkan jadi fondasi untuk memperkuat tata kelola dan menjawab berbagai tantangan lama.
Menurut Bima, nantinya akan ada sejumlah perubahan mendasar. Yang pertama dan cukup krusial adalah pemisahan indikator kinerja.
“Pertama diusulkan pada nanti akan ada pemisahan antara KPI yang sifatnya finansial, financial report, ataupun pelayanan publik. Karena selama ini bercampur aduk,” jelasnya.
Artikel Terkait
BPS Temukan 3.934 Penerima Bantuan BPJS Katastropik Meninggal Dunia
Trump Klaim Iran Minta Gencatan Senjata, Tuntut Buka Selat Hormuz
Dishub Bogor Tegaskan Tilang Taksi Jakarta karena Langgar Wilayah Operasi, Bukan Sekadar Pelat B
Pedagang Ketoprak Ditikam Dua Orang di Cengkareng Dini Hari