JAKARTA - Kebijakan work from home atau WFH bagi ASN DKI Jakarta ternyata punya banyak pengecualian. Gubernur Pramono Anung menegaskan, aturan ini tak berlaku bagi pegawai yang bergerak di sektor pelayanan publik. Tujuannya jelas: supaya layanan untuk masyarakat tidak terganggu.
Jadi, jangan bayangkan semua pegawai pemprov bisa kerja dari rumah. Ambil contoh tenaga kesehatan atau petugas pemadam kebakaran. Mereka harus tetap masuk seperti biasa, tanpa ada hari pengganti libur.
"Mengenai para petugas yang bekerja misalnya di kesehatan, di damkar dan sebagainya apakah kemudian digantikan dengan hari lain? Nggak. Mereka tetap yang tidak mendapatkan privilege untuk bisa work from home," tegas Pramono di Balai Kota, Rabu (1/4/2026).
Ia bahkan menyebut dirinya dan jajarannya juga tak kena aturan WFH. "Termasuk wartawan nggak ada work from home," ujarnya sambil tertawa.
Nah, bagi ASN yang memang mendapat jatah WFH, Pramono punya pesan keras. Ia mengingatkan agar kebijakan ini tidak disalahgunakan. Bahkan, ia secara khusus melarang pegawainya bekerja dari kafe saat hari WFH di Jumat.
"Mengenai work from cafe atau manapun, kalau itu terjadi maka pasti akan ada sanksi tindakan yang tegas untuk itu," kata dia.
Memang, bentuk sanksinya seperti apa belum dijelaskan detail. Tapi Pramono bilang, yang jelas akan ada proses pembinaan bagi yang kedapatan melanggar.
Kebijakan ini sendiri muncul menyusul surat keputusan dari pemerintah pusat. Namun begitu, Pemprov DKI merasa perlu membuat penyesuaian. Intinya, layanan yang vital bagi warga harus tetap berjalan.
"Maka ada beberapa pengecualian yang tidak diikutkan dalam WFH," jelas Pramono. "Misalnya para pejabat tingkat Madya, Pratama, kemudian juga hal yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kesehatan, Gulkarmat, Damkar, maka akan tetap bertugas seperti biasa."
Jadi, sementara sebagian pegawai bisa menikmati kerja dari rumah, yang lain harus siap sedia di lapangan. Semua demi memastikan kota ini tetap berdenyut.
Artikel Terkait
Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan pada Hari Libur Nasional 1 Juni 2026
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan pada 1 Juni 2026 Bertepatan Libur Nasional Hari Lahir Pancasila
Akademisi dan IESR Sebut Target PLTS 100 GW Perlu Fondasi Kokoh, Bukan Sekadar Angka Besar
Anak Terpeleset Jatuh ke Parit Kandang Gajah di Ragunan, Petugas Evakuasi Tanpa Cedera