Intinya, LPS berjanji akan menjalankan pembayaran klaim dengan taat prosedur. Tapi, kepentingan nasabah juga jadi prioritas. Nah, tahap pertama yang sedang berjalan sekarang adalah verifikasi data. Tujuannya jelas: memastikan simpanan nasabah memenuhi syarat penjaminan, atau kriteria 3T yang sudah dikenal itu.
Nanti, setelah verifikasi selesai, daftar nasabah yang layak dibayar akan diumumkan. Pengumuman akan ditempel di Kantor Pusat BPR Pembangunan Nagari. Namun begitu, nasabah tak perlu cuma menunggu pengumuman fisik. Mereka bisa cek statusnya sendiri secara online, kapan saja.
Caranya cukup sederhana. Kunjungi laman aplikasi LPS, lalu masukkan nama bank dan nomor rekening. Praktis.
Bagi yang masih punya pertanyaan atau butuh penjelasan lebih detail, LPS menyediakan saluran khusus. Nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) di nomor telepon 021-154. Di sana, segala hal terkait penjaminan dan likuidasi bank bisa ditanyakan langsung.
Laporan: Febrina Ratna Iskana
Artikel Terkait
Harga Emas Antam Naik Rp75.000, Buyback Melonjak Rp110.000
Aplikasi X Lumpuh Total, Ribuan Pengguna Global Terdampak
Harga Referensi Ekspor CPO Naik 5,5% Jadi USD989,63 per Ton
Dua Bocah Berblangkon Deg-degan Saat Serahkan Bunga untuk Presiden Prabowo di Seoul