Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengorek fakta-fakta baru dalam kasus Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Kali ini, sejumlah Kepala Desa di wilayah itu diperiksa sebagai saksi. Fokusnya? Prosedur pengisian jabatan perangkat desa yang diduga jadi celah praktik tak sehat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan hal itu. Dia bilang, keterangan para kades dibutuhkan untuk mengurai bagaimana sebenarnya proses rekruitmen itu berjalan di lapangan.
“Keterangannya memang dibutuhkan untuk bisa menjelaskan terkait dengan praktik ataupun prosedur dalam proses pengisian jabatan perangkat desa,” terang Budi, Kamis (29/1/2026).
Tak cuma soal prosedur, penyidik juga mendalami hal yang lebih konkret: soal uang. Menurut Budi, mereka sedang menelusuri bagaimana sejumlah dana dikumpulkan dari para calon. Uang itu, diduga, akhirnya mengalir ke Sudewo.
“Nah tentu semua barang bukti baik yang diperoleh dalam proses penggeledahan, kemudian nanti pemeriksaan para saksi, nanti akan terus dianalisis dan didalami oleh penyidik,” imbuhnya. Targetnya jelas: melengkapi berkas penyidikan atau P21 sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Sedikitnya tujuh kades dari Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Sebelumnya, pada Rabu (28/1), enam kades lain plus ajudan Sudewo juga sudah menjalani pemeriksaan serupa. Intinya, KPK ingin paham betul mekanisme pengumpulan uang yang diduga terjadi.
Sudewo sendiri sudah resmi berstatus tersangka. Dia diduga memeras calon perangkat desa. Tak sendirian, tiga orang lain juga ikut ditetapkan sebagai tersangka: Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Jakenan), Sumarjiono (Kades Arumanis, Jaken), dan Karjan (Kades Sukorukun, Jaken).
Modusnya? Tarif yang beredar cukup fantastis. Menurut dugaan KPK, Sudewo memasang tarif awal Rp 125 hingga 150 juta per calon. Eh, tapi ternyata tarif itu bisa membengkak di tangan anak buahnya, menjadi Rp 165 juta sampai Rp 225 juta. Sampai saat ini, total uang yang berhasil disita penyidik mencapai Rp 2,6 miliar. Angka yang tidak main-main.
Artikel Terkait
Polresta Denpasar Serahkan 26 WNA Korban Dugaan Penyekapan ke Imigrasi untuk Proses Hukum Lebih Lanjut
Kebakaran Apartemen Mediterania, 19 Penghuni Dievakuasi
Golkar Tolak Usulan Yusril soal Syarat 13 Kursi DPR, Nilai Lebih Tepat untuk Pembentukan Fraksi
Perempat Final Uber Cup: Indonesia Hadapi Tuan Rumah Denmark Malam Ini