KPK Perpanjang Penahanan Mantan Menag Yaqut 40 Hari

- Rabu, 01 April 2026 | 04:20 WIB
KPK Perpanjang Penahanan Mantan Menag Yaqut 40 Hari

“Termasuk dalam penyidikan perkara ini, penyidik juga masih fokus untuk memanggil para PIHK atau Biro Penyelenggara Haji,” tambahnya.

Tak cuma itu. Upaya pemulihan aset atau asset recovery juga jadi prioritas. Mereka ingin memastikan kerugian negara bisa dikejar seoptimal mungkin.

Perkara ini sendiri melibatkan lebih dari satu nama. KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Yaqut, ada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khususnya yang ikut terseret.

Lalu, dua nama lain muncul: Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba. Asrul tak hanya komisaris PT Raudah Eksati Utama, tapi juga Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

Nah, untuk Ismail dan Asrul, statusnya masih berbeda. Keduanya memang sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga berita ini diturunkan, KPK belum melakukan penahanan terhadap mereka. Perkembangan selanjutnya masih kita tunggu.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar