JAKARTA – Masa penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, tak berhenti di 20 hari. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memperpanjangnya. Kali ini, tambahannya cukup signifikan: 40 hari ke depan. Langkah ini ditempuh penyidik lantaran berkas kasus dugaan korupsi kuota haji dinilai masih perlu dilengkapi.
Yaqut sendiri sudah mendekam sejak 12 Maret lalu. Kini, ruang geraknya masih akan terbatas untuk waktu yang lebih lama.
“Hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk yang pertama terhadap tersangka saudara YCQ,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (31/3/2026).
“Setelah dilakukan penahanan pertama untuk 20 hari, kemudian hari ini dilakukan perpanjangan untuk 40 hari ke depan.”
Alasannya? Menurut Budi, tim penyidik masih butuh waktu. Mereka sedang berupaya mengumpulkan keterangan tambahan agar berkas benar-benar komplet sebelum nantinya dilimpahkan ke penuntutan. Prosesnya ternyata tak sederhana.
Artikel Terkait
Aplikasi X Lumpuh Total, Ribuan Pengguna Global Terdampak
Harga Referensi Ekspor CPO Naik 5,5% Jadi USD989,63 per Ton
Dua Bocah Berblangkon Deg-degan Saat Serahkan Bunga untuk Presiden Prabowo di Seoul
Rosan Roeslani: Efisiensi Energi BUMN Tak Ganggu Layanan, Justru Pacu Investasi EBT