JAKARTA – Puspom TNI ternyata sudah mengirim surat resmi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Isinya? Permintaan untuk bisa memeriksa aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang saat ini masih berada dalam perlindungan lembaga tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Kapuspen TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, pada Selasa (31/3/2026) lalu.
"Komandan Puspom TNI telah mengirimkan surat kepada Ketua LPSK terkait permohonan untuk meminta keterangan dari saksi korban saudara AY," jelas Aulia.
Sebenarnya, upaya untuk meminta keterangan Andrie sudah pernah dilakukan lebih awal. Menurut Aulia, penyidik Puspom TNI sudah mendatangi pada 19 Maret 2026. Sayangnya, saat itu dokter yang menangani Andrie belum memberikan izin. Alasan utamanya adalah kondisi kesehatan korban penyiraman air keras itu yang belum memungkinkan.
"Dokter belum mengizinkan dengan alasan kesehatan," ucap dia singkat.
Di sisi lain, komitmen TNI untuk menangani kasus ini ditegaskan kembali. Aulia memastikan proses hukum akan dijalankan dengan transparan dan profesional. "TNI berkomitmen untuk melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel," katanya.
Artikel Terkait
Kasus Campak Anjlok 93%, Kemenkes Wajibkan Vaksinasi untuk Dokter Internsip
TAUD Pertanyakan Pelimpahan Kasus Penyekapan Andrie Yunus ke Puspom TNI
ASN Tangerang Selatan Laporkan Atasan ke Polisi Diduga Aniaya Terkait Utang
Pemerintah Pastikan Sekolah Tetap Tatap Muka Penuh Meski Ada Kebijakan Penghematan Energi