Alvi Maulana akhirnya menghadapi dakwaan resmi: pembunuhan berencana. Jaksa menuding dia tak hanya membunuh, tapi juga memutilasi tubuh pacarnya, Tiara Angelina Saraswati (25), menjadi ratusan potongan.
Senin (5/1/2026) pagi, suasana di PN Mojokerto tegang. Alvi tampak memasuki ruang sidang Cakra dengan kawalan ketat petugas. Wajahnya tertunduk. Ia lalu mengambil tempat di kursi terdakwa, didampingi tim pengacara dari LBH Rahmatan Lil Alamin Jombang.
Di sisi lain, jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin langsung Kasipidum Kejari Mojokerto, Erfandy Kurnia Rachman, sudah siap. Sidang hari ini sendiri dipimpin oleh ketua majelis hakim Jenny Tulak, dengan dua hakim anggota, Tri Sugondo dan Made C Buana.
Artikel Terkait
Densus 88 Gagalkan Rencana Pelajar 14 Tahun Jadi Pelopor Kekerasan di Sekolah
Dewas KPK Periksa Lagi Pelapor Dugaan Pelanggaran Etik Penyidik
Remaja Tewas Tertabrak Bus dalam Unjuk Rasa Wajib Militer Ultra-Ortodoks
Tawuran Malam di Kolong Tol Krukut, Tiga Remaja Diamankan Polisi