Nelson menambahkan, Jefri tampaknya menunggu momen yang tepat. Dia memanfaatkan situasi ketika rumah korban sedang sepi, tepat setelah abang korban pergi. Akibatnya, Swita sama sekali tak punya kesempatan untuk melawan atau berteriak minta tolong.
Saat ini, pelaku sudah diamankan. Dia mendekam di sel tahanan Mapolsek Medan Helvetia menunggu proses hukum lebih lanjut. Masa depannya suram.
"Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 466 Ayat 2 Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara,"
pungkas Nelson.
Hanya karena debu, nyaris merenggut nyawa. Sebuah pelajaran pahit tentang bagaimana emosi yang dipendam bisa meledak menjadi kekerasan yang tak terbayangkan sebelumnya.
Artikel Terkait
AS Izinkan Tanker Minyak Rusia Berlabuh di Kuba, Atasi Krisis Energi Havana
Pengamat: Kendaraan Listrik Bisa Hemat Devisa hingga Rp40 Triliun Per Tahun
Bezzecchi Kukuhkan Puncak Klasemen dengan Kemenangan di MotoGP Amerika
Presiden Prabowo Tandatangani Buku Diaspora Indonesia di Tokyo