Pria di Medan Tikam Tetangga Hingga Luka Berat, Motifnya Debu dari Sapuan Lantai

- Senin, 30 Maret 2026 | 01:00 WIB
Pria di Medan Tikam Tetangga Hingga Luka Berat, Motifnya Debu dari Sapuan Lantai

Nelson menambahkan, Jefri tampaknya menunggu momen yang tepat. Dia memanfaatkan situasi ketika rumah korban sedang sepi, tepat setelah abang korban pergi. Akibatnya, Swita sama sekali tak punya kesempatan untuk melawan atau berteriak minta tolong.

Saat ini, pelaku sudah diamankan. Dia mendekam di sel tahanan Mapolsek Medan Helvetia menunggu proses hukum lebih lanjut. Masa depannya suram.

"Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 466 Ayat 2 Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara,"

pungkas Nelson.

Hanya karena debu, nyaris merenggut nyawa. Sebuah pelajaran pahit tentang bagaimana emosi yang dipendam bisa meledak menjadi kekerasan yang tak terbayangkan sebelumnya.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar