Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN yang hingga kini belum sepenuhnya cair. Padahal, dari sisi pemerintah pusat, dananya sudah siap menunggu. Lantas, apa yang jadi kendala?
Menurut Purbaya, semuanya bergantung pada langkah masing-masing kementerian dan lembaga. Mekanismenya sederhana: mereka harus mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) dulu ke Kementerian Keuangan. Tanpa dokumen itu, proses pembayaran tak bisa jalan.
"Di kementerian/lembaga yang mengajukan. Kalau kita kan bayar, masuk, bayar, masuk, bayar,"
ujar Purbaya di Jakarta, Jumat lalu.
Dia menduga, keterlambatan di beberapa tempat lebih disebabkan oleh masalah teknis. Bisa jadi ada persyaratan administratif yang belum beres atau data yang perlu dilengkapi di level instansi pengaju. Soal ini, Kemenkeu tampaknya tak mau main-main. Prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan uang negara tetap diutamakan.
"Bisa nanya yang ngajuinnya. Belum-belum clear kali ya pak persyaratannya apa. Saya enggak tahu ininya. Pasti kan case by case. Tapi itu kan uangnya sudah disediakan. Kan tinggal diajukan aja,"
Artikel Terkait
INSA Serap Inovasi Otomatisasi dan Dekarbonisasi dari Galangan Kapal Singapura
Prabowo Bahas Proyek Energi dan KEK Baru dengan Investor Legendaris Ray Dalio
Ribuan Suporter Timnas Indonesia Padati GBK Jauh Sebelum Laga Kontra Saint Kitts and Nevis
KAI Logistik Catat Lonjakan 57% Pengiriman Hewan Peliharaan Saat Mudik Lebaran