tambahnya.
Intinya, kata Purbaya, setiap keterlambatan itu bersifat kasuistik. Tidak mencerminkan bahwa dana di kas negara kosong. Justru sebaliknya, anggaran sudah disiapkan dan tinggal menunggu pengajuan yang tepat dari pihak terkait. Kelancaran penyaluran sangat ditentukan oleh ketepatan data dan prosedur dari satuan kerja di lapangan.
"Mereka ngajukan, kita bayar. Kalau mereka ngajukan atau caranya jauh dari cukup, kan mesti hati-hati. Saya enggak tahu case ini apa. Itu pasti case by case. Tapi yang jelas uang di tempat kita sudah disiapkan,"
tegas Purbaya menutup penjelasannya.
Di sisi lain, isu ini ternyata sudah mendapat perhatian dari Ombudsman Republik Indonesia. Lembaga tersebut dikabarkan telah menerima sejumlah laporan dari ASN dan pensiunan di berbagai daerah yang mengeluhkan hak THR mereka yang belum juga turun. Situasi ini tentu menimbulkan tanda tanya, sekaligus harapan agar prosesnya segera beres sebelum hari raya tiba.
Artikel Terkait
INSA Serap Inovasi Otomatisasi dan Dekarbonisasi dari Galangan Kapal Singapura
Prabowo Bahas Proyek Energi dan KEK Baru dengan Investor Legendaris Ray Dalio
Ribuan Suporter Timnas Indonesia Padati GBK Jauh Sebelum Laga Kontra Saint Kitts and Nevis
KAI Logistik Catat Lonjakan 57% Pengiriman Hewan Peliharaan Saat Mudik Lebaran